Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin, 2 Pria Pasuruan Ditangkap Polisi

Mereka adalah Ayub Robit (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwanto (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Pasuruan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin, 2 Pria Pasuruan Ditangkap Polisi
Galih Lintartika/Surya
Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperlihatkan barang bukti ikan asin berformalin yang dikemas dalam kardus, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN -- Tim Resmob Polres Pasuruan Kota meringkus dua pria yang diduga kuat menjual ikan asin berformalin.

Mereka adalah Ayub Robit (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwanto (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2020) malam.

Baca: Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok, Jumat (6/3/2020), Libra Perhatikan Sirkulasi Darah, Taurus Cek Kulit

Baca: Cegah Corona Meluas, Jokowi Diminta Contoh SBY Tangani Flu Burung

Baca: Serius Dongkrak Daya Saing, Pupuk Indonesia Raih Level Emerging Industry Leader

Dari para tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita barang bukti truk Nopol N 9076 WE, dan 101 kardus ikan bilis siap edar yang sudah dikemas.

Satu kardus berisi 25 Kilogram (kg) ikan bilis yang telah diasinkan dan diawetkan dengan formalin.

Jika ditotal, polisi mengamankan kurang lebih 2,5 ton ikan asin berformalin siap jual. (Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pria Pasuruan yang Ditangkap Polisi Itu Bawa 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin, Dikemas dalam Kardus

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas