Bawa 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin, 2 Pria Pasuruan Ditangkap Polisi
Mereka adalah Ayub Robit (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwanto (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Pasuruan.
Editor: Hendra Gunawan
![Bawa 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin, 2 Pria Pasuruan Ditangkap Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/satreskrim-polres-pasuruan-kota-memperlihatkan-barang-bukti-ikan-asin-berformalin.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN -- Tim Resmob Polres Pasuruan Kota meringkus dua pria yang diduga kuat menjual ikan asin berformalin.
Mereka adalah Ayub Robit (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwanto (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2020) malam.
Baca: Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung, Polisi Periksa 5 Orang Saksi
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok, Jumat (6/3/2020), Libra Perhatikan Sirkulasi Darah, Taurus Cek Kulit
Baca: Cegah Corona Meluas, Jokowi Diminta Contoh SBY Tangani Flu Burung
Baca: Serius Dongkrak Daya Saing, Pupuk Indonesia Raih Level Emerging Industry Leader
Dari para tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita barang bukti truk Nopol N 9076 WE, dan 101 kardus ikan bilis siap edar yang sudah dikemas.
Satu kardus berisi 25 Kilogram (kg) ikan bilis yang telah diasinkan dan diawetkan dengan formalin.
Jika ditotal, polisi mengamankan kurang lebih 2,5 ton ikan asin berformalin siap jual. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pria Pasuruan yang Ditangkap Polisi Itu Bawa 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin, Dikemas dalam Kardus