Fakta-Fakta Pria Ini Gauli Anak Tiri di Ambulu
DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).
Berikit fakta-faktanya :
1. Dilakukan sejak kelas 6 SD
Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.
DN disebutkan dua kali memerkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
2. Terungkap berawal kerisihan warga
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.
Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.
Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.
3. Mengaku saat ditanya paman
Akhirnya, sang paman menanyai korban.
Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya, bahkan pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.
Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN. Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu. Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," ujar Jumbo, Kamis (5/3/2020).
4. Dilakukan saat rumah sepi
Dugaan perkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat. Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.
Kini DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nafsu Bejat Pria Jember Gauli Anak Tirinya Saat Istri Tak Ada di Rumah, Sikap 'Beda' Kuak Boroknya