Fakta-Fakta Pria Ini Gauli Anak Tiri di Ambulu
DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).
Berikit fakta-faktanya :
1. Dilakukan sejak kelas 6 SD
Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.
DN disebutkan dua kali memerkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
2. Terungkap berawal kerisihan warga
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.
Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.
Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.
3. Mengaku saat ditanya paman