Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Pria Ini Gauli Anak Tiri di Ambulu

DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Pria Ini Gauli Anak Tiri di Ambulu
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.

Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.

Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).

Berikit fakta-faktanya :

1. Dilakukan sejak kelas 6 SD

Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.

Berita Rekomendasi

DN disebutkan dua kali memerkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.

DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.

2. Terungkap berawal kerisihan warga

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.

Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.

Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.

3. Mengaku saat ditanya paman

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas