Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta-Fakta Pria Ini Gauli Anak Tiri di Ambulu

DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Pria Ini Gauli Anak Tiri di Ambulu
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.

Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.

Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).

Berikit fakta-faktanya :

1. Dilakukan sejak kelas 6 SD

Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

DN disebutkan dua kali memerkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.

DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.

2. Terungkap berawal kerisihan warga

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.

Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.

Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.

3. Mengaku saat ditanya paman

Akhirnya, sang paman menanyai korban.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas