Fakta-Fakta Pria Ini Gauli Anak Tiri di Ambulu
DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Akhirnya, sang paman menanyai korban.
Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya, bahkan pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.
Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN. Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu. Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," ujar Jumbo, Kamis (5/3/2020).
4. Dilakukan saat rumah sepi
Dugaan perkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat. Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.
Kini DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nafsu Bejat Pria Jember Gauli Anak Tirinya Saat Istri Tak Ada di Rumah, Sikap 'Beda' Kuak Boroknya