Sopir Taksi Online Ini Umpankan Istri untuk Jadi PSK Online untuk Kuras Harta Pria Hidung Belang
Korban diajak datang ke salah satu hotel berbintang, sementara sang suami menunggu di lobi hotel untuk bersiap kabur usai si istri kuras barang korban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri bernama Ajang Sumana (24) dan Kartini (21) yang merupakan warga Palembang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan.
Harta salah satu korban dari tersangka dikuras habis oleh pasangan suami istri ini.
Berikut fakta-faktanya :
1. Korbannya lebih dari 10 orang
Perbuatan itu dilakukan ketika keduanya sedang berada di salah satu hotel berbintang untuk menunggu korbannya yang lain.
"Hasil pemeriksaan, korbannya lebih dari 10 orang. Harta mereka dibawa kabur oleh pelaku. Keduanya merupakan pasutri. Istri pelaku jadi umpan sebagai PSK," kata Suryadi saat gelar perkara, Rabu (4/3/2020).
2. Gaet korbannya melalui media sosial
Suryadi mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka ini dengan cara membuka prostitusi online melalui media sosial.
Baca: Polisi Tanjung Priok Tangkap Pemuda yang Sediakan PSK Gadis Perawan dan Layanan Threesome
Baca: Begini Pengakuan Pilu Cewek Nekat Peras Pria Hidung Belang di Palembang Setelah Berhubungan
Setidaknya, Kartini mempunyai tiga akun yang berbeda untuk menggaet para korban.
3. Tiap kali istri 'ngamar' Ajang Nunggu di Hotel dan Kabur
Para korban yang tertarik kemudian diajak untuk datang ke salah satu hotel berbintang, sementara tersangka Ajang menunggu di lobi hotel untuk bersiap kabur.
"Saya selalu suruh korban untuk mandi sebelum berhubungan. Ketika dia mandi barangnya langsung saya kabur dan suami menunggu di bawah. Saya tidak pernah berhubungan dengan korban," kata Kartini.
4. Penuhi kebutuhan keluarga
Pengakuan tersangka Kartini, ia nekat menjadi PSK online untuk kebutuhan keluarga bahkan, kegiatan tersebut didukung oleh suaminya.
Setiap mendapatkan pesanan, ia selalu mengajak Ajang untuk datang ke hotel dan menunggu di lobi.
5. Pengakuan Istri Tidak Pernah Berhubungan badan dengan Korban
Kartini mengaku, ide untuk menjebak para korban tersebut muncul berdasarkan pemikiran bersama.
"Uang hasil dari korban kami gunakan untuk bayar kredit mobil dan beli emas. Untuk tarif kencan Rp 800.000 sampai Rp 1 juta. Tapi saya tidak pernah berhubungan dengan korban," akunya.
6. Mirip Kasus di Aceh
Berbagai macam dan cara orang untuk melakukan tindak kejahatan.
Bahkan, terkadang di luar akal sehat.
Salah satunya seperti kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh dan istrinya CM (33) warga Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Di dalam aksi kejahatannya itu, RR melakukan modus operandi dengan memergoki istrinya sedang selingkuh dengan seseorang.
Baca: Mau ke Kampung Orang Tua di Lampung, Warga Jakarta Ini Malah Dibegal
Baca: Pasien Positif Corona Mengaku Tak Diberi Obat Minum, Ini Penjelasan RSPI Sulianti Saroso
Padahal setingan seolah-olah CM, istrinya itu sedang selingkuh dengan seseorang sudah diatur sedemikian rupa oleh RR dan CM istrinya itu.
Tujuannya, RR bisa memeras selingkuhan istrinya itu secara jor-joran.
Tetapi, konspirasi jahat yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini, RR dan CM akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Polresta Banda Aceh.
Pasangan suami istri ini pun diringkus di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020) setelah ada laporan dari para korbannya.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan pasangan suami istri tersebut diringkus oleh Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Modus berpura-pura pergoki istri sedang selingkuh dengan seseorang, akhirnya tersangka RR memeras orang yang menjadi pasangan selingkuhan istrinya itu," kata AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Rabu (22/1/2020).
Baca: Pengakuan Otak Pemerasan Bermodus Hubungan Badan: Dapat Ide dari Tayangan Film
Baca: Pak Kepsek dan Wakilnya Digrebek di Hotel Saat Lagi Lakukan Hubungan Intim, Ini Hukumannya
Menurut Taufiq, korban yang diperas oleh RR dan dibantu oleh istrinya CM itu berinisial THM warga Kota Banda Aceh.
Parahnya THM dipergoki oleh tersangka RR sedang berduaan dengan CM istrinya, dan seolah-olah keduanya selingkuh dan melakukan mesum.
"Memang pada saat itu korban THM dan CM dipergoki sedang berduaan di salah satu penginapan kawasan Peunayong.
Tapi, keberadaan tersangka CM menjebak THM untuk bertemu di penginapan itu sudah diskenario oleh tersangka CM dan suaminya RR, sehingga saat mereka dipergoki selingkuh, pemerasan lebih mudah dilakukan," sebut AKP Taufiq.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun dari keterangan korban THM, mengatakan pada hari Rabu, (4/12/2019) siang, korban THM dihubungi oleh CM (isteri siri tersangka RR) dan mengajak untuk chek-in di penginapan kawasan Simpang Lima, Banda Aceh itu.
Kemudian THM pun menjemput CM di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta B 2359 TKX menuju penginapan tersebut.
Lalu setiba di penginapan tersebut keduanya pun masuk ke kamar.
"Lalu secara tiba-tiba tersangka RR pun memergoki THM dan CM berduaan di dalam kamar.
Pemerasan pun dilakukan, dengan memaksa korban THM untuk menyerahkan uang damai, karena sudah melakukan mesum dengan istrinya tersangka CM.
Padahal modus itu sudah diseting oleh tersangka RR dan istrinya CM," ungkap Kasat Reskrim Polresta ini.
Karena THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR.
Korban THM pun akhirnya menyerahkan mobil miliknya kepada pasangan suami istri tersebut dengan ditandai membuatkan satu lembar kwitansi.
"Tiga hari kemudian korban THM menjumpai tersangka RR di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata Banda Aceh itu untuk mengambil mobil miliknya.
Korban pun mengetahui mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan ke orang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," sebut AKP Taufiq.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.
Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).
Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Jadi PSK, Istri Berkomplot dengan Suami Kuras Harta Pelanggannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.