Sopir Taksi Online Ini Umpankan Istri untuk Jadi PSK Online untuk Kuras Harta Pria Hidung Belang
Korban diajak datang ke salah satu hotel berbintang, sementara sang suami menunggu di lobi hotel untuk bersiap kabur usai si istri kuras barang korban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri bernama Ajang Sumana (24) dan Kartini (21) yang merupakan warga Palembang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan.
Harta salah satu korban dari tersangka dikuras habis oleh pasangan suami istri ini.
Berikut fakta-faktanya :
1. Korbannya lebih dari 10 orang
Perbuatan itu dilakukan ketika keduanya sedang berada di salah satu hotel berbintang untuk menunggu korbannya yang lain.
"Hasil pemeriksaan, korbannya lebih dari 10 orang. Harta mereka dibawa kabur oleh pelaku. Keduanya merupakan pasutri. Istri pelaku jadi umpan sebagai PSK," kata Suryadi saat gelar perkara, Rabu (4/3/2020).
2. Gaet korbannya melalui media sosial
Suryadi mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka ini dengan cara membuka prostitusi online melalui media sosial.
Baca: Polisi Tanjung Priok Tangkap Pemuda yang Sediakan PSK Gadis Perawan dan Layanan Threesome
Baca: Begini Pengakuan Pilu Cewek Nekat Peras Pria Hidung Belang di Palembang Setelah Berhubungan
Setidaknya, Kartini mempunyai tiga akun yang berbeda untuk menggaet para korban.
3. Tiap kali istri 'ngamar' Ajang Nunggu di Hotel dan Kabur
Para korban yang tertarik kemudian diajak untuk datang ke salah satu hotel berbintang, sementara tersangka Ajang menunggu di lobi hotel untuk bersiap kabur.
"Saya selalu suruh korban untuk mandi sebelum berhubungan. Ketika dia mandi barangnya langsung saya kabur dan suami menunggu di bawah. Saya tidak pernah berhubungan dengan korban," kata Kartini.
4. Penuhi kebutuhan keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.