Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Bayar Utang, Eko Dijebloskan ke Penjara Oleh Mertua Sendiri

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku dibawa dari Palembang dan diamankan di Polsek Prabumulih B

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Bisa Bayar Utang, Eko Dijebloskan ke Penjara Oleh Mertua Sendiri
Handout
Pelaku Eko Bramantyo ketika diamankan di Polsek Prabumulih Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya yang diduga sudah menipu mertua sendiri, Eko (37) kini mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Eko diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH ketika tengah santai di kediamannya, pada Rabu (4/3/2020) malam.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku dibawa dari Palembang dan diamankan di Polsek Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com Kamis (5/3/2020), peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Edi Irianto (58).

Baca: Download Lagu Sepine Wengi dari Happy Asmara, Lengkap Lirik dan Video

Baca: Lima Pekerja Hamil Diminta Perusahaan Ajukan Surat Pengunduran Diri

Baca: Viral Snaps is the Name of the Game TikTok, Begini Cara Jawab Tebakan dari Jentikan Jari

Dalam laporannya dengan nomor Lp/B- 39/II/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat, Edi Irianto mengaku ditipu Eko yang tak lain merupakan menantunya sendiri.

Peristiwa penipuan itu bermula pada Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 11.00, Eko melakukan tindak pidana penipuan dengan cara pelaku meminjam sejumlah uang kepada mertuanya Rp 15 juta dengan alasan untuk usaha menjual jus buah.

Saat itu pelaku berjanji akan mengembalikan uang pada 10 Januari 2020 namun sampai saat ini pelaku tidak menepati janjinya.

Berita Rekomendasi

Edi yang kesal terus menagih namun tak ada itikat baik dari menantunya itu, hingga akhirnya sang mertua menempuh jalur hukum melaporkan sang mantu ke polisi.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung meringkus pelaku Eko dan menggelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat.

Dihadapan petugas, Eko mengakui perbuatannya dan mengaku akan membayar utang.

"Saya ada rencana mau membayar tapi tidak ada uang," bebernya dihadapan petugas.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi didampingi Kasat Reskrim, Ipda Darmawan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka yang dilaporkan mertua sendiri.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan dijerat 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegasnya.

 Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tak Sanggup Bayar Utang, Pria di Prabumulih Barat Ini Dijebloskan ke Penjara oleh Mertuanya Sendiri

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas