Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tiga Kali Dirudapaksa Gadis Bisu Hamil 4 Bulan, Tersangka Tak Mengakuinya, Polisi Sebut Ada Saksi

Berdasarkan hasil penyidikan, kalau dugaan pemerkosaan yang terjadi pada korban sebanyak tiga kali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Kali Dirudapaksa Gadis Bisu Hamil 4 Bulan, Tersangka Tak Mengakuinya, Polisi Sebut Ada Saksi
Saiful Bahri/Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (5/2/2020). 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak 14 tahun yang kondisinya bisu, Kamis (5/3/2020).

Tersangka kasus ini berinisial IW (41), merupakan warga Aceh Tengah.

Sedangkan korban merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, kalau dugaan tindakan rudapaksa yang terjadi pada korban sebanyak tiga kali.

Pertama kali terjadi di kamar mandi (toilet) sebuah tempat wisata bahari di Lhokseumawe.

Baca: Ini Spesifikasi Minibus Gelora dari DFSK yang Bisa Muat 11 Penumpang Dewasa

Baca: Download Lagu MP3 Bersenyawa - Dengarkan Dia, Lengkap dengan Liriknya

Baca: Ini Profesi Sektor Digital yang Mungkin Asing Tapi Gaji Menjanjikan

Baca: Kekuatan Arema FC Telah Dikantongi Persib Bandung: Robert Alberts Beber Kunci Kemenangan

Kejadian yang pertama kali pada September 2019.

Berita Rekomendasi

Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra menjelaskan, sedangkan kedua dan ketiga kalinya diduga terjadi pada Oktober dan November 2019 di sebuah rumah kawasan Lhokseumawe.

"Sehingga kondisi korban sekarang sedang hamil empat bulan," ujar AKP Indra T Herlambang.

Sebelumnya, AKP Indra T Herlambang, juga menguraikan kalau kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban pada awal Februari 2020.

"Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan. Sehingga pada 14 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," ujarnya AKP Indra T Herlambang.

Tersangka membantah

Sedangkan tersangka membantah, melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut.

"Saya difitnah," ujarnya singkat saat ditanyai oleh awak media.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas