Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Pencabulan Bocah Sesama Jenis di Rumah Ibadah: Korban Direhabilitasi karena Ada Unsur Paksaan

Seorang pria di Sumatera Barat yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in UPDATE Pencabulan Bocah Sesama Jenis di Rumah Ibadah: Korban Direhabilitasi karena Ada Unsur Paksaan
net
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Sumatera Barat yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tersangka berinisial EPS (23) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Korban yang dipaksa berhubungan badan sesama jenis di musala itu, kini direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, rehabilitasi tersebut untuk memberikan penanganan lanjutan.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut."

"Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ujar Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca: Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, sejak Korban Usia 9 Tahun di Gereja

Baca: Mayat Bayi Laki-laki Tergeletak di Rak Musala, Diduga Sengaja Dibuang

Baca: 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis Penjaga Rumah Ibadah di Sumatera, Berawal Remaja Ini Numpang Menginap

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis."

Berita Rekomendasi

"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (indian express)

Diduga Pasangan Homoseksual

EPS dan ROP awalnya diduga sebagai pasangan homoseksual yang berhubungan badan sesama jenis di dalam musala.

Namun, dari hasil pemeriksaan kepolisian, ROP dipaksa untuk menuruti ajakan dari tersangka.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," ungkap Deny.

Kronologi

Kejadian tersebut bermula saat EPS dan ROP menumpang menginap di musala.

Baca: 2 Pria Penyuka Sesama Jenis Terciduk Mesum di Tempat Ibadah, Mengaku Numpang Tidur dan Matikan Lampu

Baca: Pengakuan Wanita Korban Mesum Pria yang Foto Bawah Rok di Minimarket: Teguran Allah, Gemetar Cerita

Baca: Sakit Hati Mau Ditinggal Nikah Pacar Gelapnya, Pria di Mamuju Ini Sebar 13 Video Mesum dengan Pacar

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas