UPDATE Pencabulan Bocah Sesama Jenis di Rumah Ibadah: Korban Direhabilitasi karena Ada Unsur Paksaan
Seorang pria di Sumatera Barat yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Sumatera Barat yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka berinisial EPS (23) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Korban yang dipaksa berhubungan badan sesama jenis di musala itu, kini direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, rehabilitasi tersebut untuk memberikan penanganan lanjutan.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut."
"Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ujar Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca: Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, sejak Korban Usia 9 Tahun di Gereja
Baca: Mayat Bayi Laki-laki Tergeletak di Rak Musala, Diduga Sengaja Dibuang
Baca: 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis Penjaga Rumah Ibadah di Sumatera, Berawal Remaja Ini Numpang Menginap
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis."
"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.
Diduga Pasangan Homoseksual
EPS dan ROP awalnya diduga sebagai pasangan homoseksual yang berhubungan badan sesama jenis di dalam musala.
Namun, dari hasil pemeriksaan kepolisian, ROP dipaksa untuk menuruti ajakan dari tersangka.
"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," ungkap Deny.
Kronologi
Kejadian tersebut bermula saat EPS dan ROP menumpang menginap di musala.
Baca: 2 Pria Penyuka Sesama Jenis Terciduk Mesum di Tempat Ibadah, Mengaku Numpang Tidur dan Matikan Lampu
Baca: Pengakuan Wanita Korban Mesum Pria yang Foto Bawah Rok di Minimarket: Teguran Allah, Gemetar Cerita
Baca: Sakit Hati Mau Ditinggal Nikah Pacar Gelapnya, Pria di Mamuju Ini Sebar 13 Video Mesum dengan Pacar
Mereka mengaku tak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan pada Minggu (1/3/2020) lalu.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Pengurus musala mengizinkan keduanya menginap, karena merasa prihatin.
Setelah mendapat izin, keduanya tiba-tiba memadamkan semua lampu di musala.
Perilaku mencurigakan dari dalam musala akhirnya membuat pengurus bersama warga mendatangi musala tersebut.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," ungkapnya.
Baca: Viral Video Gerak-gerik Remaja Mencurigakan, Dikira Maling Malah Kepergok Mesum di Minimarket
Baca: Kronologi Video Mesum Gadis di Sulawesi Berhubungan Intim dengan Pria Beristri Bocor Jelang Nikah
Baca: FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku
Melihat keduanya tengah melakukan hubungan seksual dan dalam kondisi telanjang, warga dibuat kaget atas peristiwa tersebut.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk."
"Namun beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," jelasnya.
Deny menambahkan, tersangka sehari-harinya tak bekerja.
Sementara, korban juga sudah putus sekolah.
"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," kata Deny.
Baca: Heboh Guru Ajak Muridnya Mesum di Mobil di Parkiran Sekolah TK, Terungkap Begini Caranya Merayu
Baca: Derita Gadis di Mamuju Terima Lamaran Pria Lain, Mantan Pacar Murka, Video Mesum Bocor Jelang Nikah
Baca: Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Siswi SMA, Oknum Guru di Sumatera Barat Berbuat Mesum di Mobil
Tersangka kini ditahan di Mapolres Solok untuk pemeriksaan lanjutan.
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok."
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," imbuh Deny Akhmad.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.