Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Aceh Tengah Rudapaksa Remaja Berusia 14 Tahun, Korban Hamil Empat Bulan

Polisi saat ini tengah melakukan upaya trauma healing (pemulihan trauma) terhadap korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Aceh Tengah Rudapaksa Remaja Berusia 14 Tahun, Korban Hamil Empat Bulan
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak 14 tahun yang kondisinya bisu, Kamis (5/3/2020).

Tersangka kasus ini berinisial IW (41), merupakan warga Aceh Tengah, sedangkan korban merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, kalau dugaan pemerkosaan yang terjadi pada korban sebanyak tiga kali.

Berlangsung antara September - November 2019.

"Akibat kejadian tersebut, korban pun hamil. Umur kandungannya pun kini sudah empat bulan," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Akibat kejadian itu korban saat ini dalam kondisi trauma berat.

Baca: Awalnya Mau Numpang Cas HP, Pemuda Ini Mau Merudapaksa Saat Tahu Bu Guru di Rumah Sendirian

Baca: Viral Arab Saudi Tangguhkan Umrah Sepanjang 2020, KUH: Tidak Benar, Belum Ada Pengumuman Resmi

Baca: Diancam Beberkan Tak Lagi Perawan, Pelatih Futsal 6 Kali Rudapaksa Siswi SMP 6 di Tangerang

Berita Rekomendasi

Sehingga, pihaknya pun kini sedang melakukan upaya trauma healing (pemulihan trauma) terhadap korban.

"Kondisi korban sampai sekarang masih trauma. Tapi kita terus melakukan trauma healing pada korban," pungkas AKP Indra.

Sebelumnya, AKP Indra T Herlambang, juga menguraikan kalau kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban pada awal Februari 2020.

"Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan. Sehingga pada 14 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," ujarnya AKP Indra T Herlambang.

Tersangka membantah telah melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut.

"Saya difitnah," ujarnya singkat saat ditanyai oleh awak media.

Tersangka tidak mengakui adanya perbuatan.

Pemerkosaan tersebut juga dibenarkan pihak kepolisian.

"Untuk tersangka memang sampai saat tidak mengakuinya," ujar Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Namun menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, hasil visum, dan petunjuk lainnya yang diperoleh penyidik, maka mengarahkan tersangkanya adalah IW.

Makanya dia ditangkap. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Korban Trauma Berat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas