Tak Percaya Aduan Anak, Jainudin Pasang CCTV, Dari Kamera Kelakuan Sang Pengasuh Ketahuan
Jainudin mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTV.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG -- Seorang pengasuh Kusmiyati (40) dilaporkan oleh majikannya Jainudin (30) ke polisi usai ketahuan menganiaya dua anaknya.
Laporan tersebut tertera pada Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu mengenai kekerasan terhadap anak.
Jainudin mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTV.
"Jadi perbuatan pengasuh keji ini terekam CCTV," katanya.
Saat ini, pengasuh tersebut sudah berstatus tersangka.
"Statusnya pelaku sudah tersangka, tapi karena katanya polisi penganiayaan ringan, jadi hanya wajib lapor," jawabnya.
Baca: Virus Corona Mulai Tanpa Gejala dan Munculkan Kekhawatiran Baru, Achmad Yurianto Singgung Antisipasi
Baca: Masayu Anastasia Cerita Pengalaman Mistis
Baca: Jadwal Salat Besok, Sabtu 7 Maret 2020: DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, Semarang, hingga Medan
Baca: Jadwal Salat Besok, Sabtu 7 Maret 2020: DKI Jakarta, Surabaya, Bekasi, Semarang, hingga Medan
Ia menyebutkan, kedua buah hatinya terlihat mengalami trauma dan merasa takut bila ditinggal kedua orangtuanya.
"Kalau kita mau pergi ke mana aja, anak kami maunya ikut terus, nggak mau ditinggal," ujarnya.
Masih Trauma
Anak Jainudin, warga Tanjungpinang yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh asisten rumah tangganya masih mengalami trauma.
Pria 30 tahun mengatakan, dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan jadi gampang menangis.
Kedua anaknya itu menjadi takut bila akan ditinggal pergi oleh orang tuanya.
Ia menyebutkan, pemasangan CCTV dilakukan setelah adanya pengaduan dari anaknya.
"Anak saya yang umur 3 tahun bilang ke ibunya, pengasuhnya jahat. Karena tidak ada bukti, dipasanglah CCTV itu di rumah," ujarnya, Jumat (6/3/2020).
Setelah terpasang kamera pengawas itu, baru terungkap apa yang dilakukan Kusmiyati kepada dua anaknya itu.
"Anak saya dipaksa makan dengan disodok sendok, sampai anak yang berumur 4 bulan abis diberikan susu botol, main hempaskan aja ke kasur," ungkapnya.
Wajib Lapor
Meski sudah berstatus tersangka, namun Kusmiyati tidak ditahan polisi.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Eri Syahrial mengatakan, selain tidak ditemukan bekas atas perbuatan yang diduga dilakukan Kusmiyati, polisi menilai hal tersebut masuk dalam penganiayaan ringan.
"Hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya, Jumat (6/3/2020).
Pihaknya melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
Sekitar dua minggu lalu, pihaknya melihat langsung kondisi dua anak tersebut.
Mereka menilai, kedua anak tersebut masih alami trauma.
"Kami didampingi tim psikolog saat melihat kondisi kedua anak itu," ucapnya.
KPPAD menurutnyan terbuka bila keluarga menginginkan saran atau berkonsultasi terkait kasus ini.
"Kalau membutuhkan pisikolog silahkan saja. Kami terbuka dan membantu memulihkan trauma anaknya. Kalau saat ini, dari dinas terkait memang sudah menempatkan psikolog," katanya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berstatus Tersangka, Pengasuh di Tanjungpinang Tidak Ditahan, diduga Aniaya Anak Majikan