Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Banten Tetapkan 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka Banjir Bandang Lebak

Polda Banten menetapkan empat orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Banten Tetapkan 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka Banjir Bandang Lebak
Kompas.com/Acep Nazmudin
Sejumlah titik longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Longsoran itu disebut menjadi penyebab banjir bandang dahsyat menerjang enam kecamatan di Kabupaten Lebak, Rabu (1/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Polda Banten menetapkan empat orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten.

Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tersebut, sebelumnya dituding sebagai penyebab banjir bandang yang menerjang Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020.

"Sudah ditetapkan tersangka, sementara ini empat orang," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Kota Serang, Sabtu (7/3/2020).

Sebanyak empat tersangka itu merupakan pemilik lubang tambang dan pengolahan emas ilegal, berinisial Ja, En, Su, dan To.

Operasi tambang ilegal dan pengolahan emas yang dikelola oleh keempatnya, tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak.

Di mana dua di antaranya berada di Cipanas dan Lebakgedong.

Namun, keempat tersangka saat ini masih buron.

Baca: Katy Perry Akui Ada Gesekan Kecil dengan Orlando Bloom Setelah Mengumumkan Kehamilan

Baca: Seekor Anjing Terekam CCTV di Atas Kawah Gunung Agung, Fakta atau Hoax?

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian Banten masih melakukan pengejaran.

Sementara status tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan saksi serta dua alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian.

Kardi (70) saat terduduk memandangi banjir dari atas gubuknya ditemani sang istri di Desa Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (5/3/2020).
Kardi (70) saat terduduk memandangi banjir dari atas gubuknya ditemani sang istri di Desa Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (5/3/2020). (ribunjabar/Handhika Rahman)

"Keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," kata dia.

Selain empat orang tersebut, Nunung mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lantaran hingga saat ini masih ada satu pemilik tambang yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Orang Pemilik Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka Banjir Bandang Lebak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas