Wali Murid Aniaya Kepala Sekolah, Tak Terima Ponsel Anak Dikumpulkan, Bawa Pistol Letuskan Tembakan
Wali murid menganiaya Kepala Sekolah di Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Rabu (6/3/2020) berawal saat ponsel siswa diminta untuk mengumpulkan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wali murid menganiaya kepala sekolah di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Rabu (4/3/2020).
Kasus penganiayaan itu berawal saat siswa mengikuti ujian online dan sekolah menyediakan fasilitas WiFi untuk akses internet.
Pihak sekolah meminta siswa tidak menggunakan ponsel selama ujian berlangsung untuk memaksimalkan WiFi.
Para siswa pun secara suka rela diminta mengumpulkan ponsel yang dibawa.
Akan tetapi, kepala sekolah menemukan satu siswa yang tidak mengumpulkan ponselnya saat ujian berlangsung.
Baca: Gegara HP Anak Disita saat Ujian, Wali Murid Berpistol Aniaya Kepsek, Sempat Lepas Tembakan Ancaman
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Lukman memaparkan alasan siswa tersebut tidak menyerahkan ponselnya.
Kendati demikian, kepala sekolah tetap meminta ponsel siswa tersebut untuk dikumpulkan.
“Siswa bersangkutan beralasan orangtuanya tidak mengizinkan HP tersebut dikumpulkan."
"Demi kebersamaan kedudukan siswa dalam penegakan aturan, kepsek tetap meminta HP tersebut dan meminta siswa menginformasikan ke orangtuanya,” terang Lukman, seperti dilansir dari TribunJambi.com, Sabtu (7/3/2020).
Pada Rabu sore tak disangka, orangtua siswa tersebut mendatangi sekolah saat tak ada lagi kegiatan belajar-mengajar.
Baca: Serang Kepala Sekolah dan Tunjukan Pistol Terselip di Pinggannya, Wali Murid Dilaporkan ke Polisi
Ketika itu, beberapa guru dan kepala sekolah masih berada di lokasi.
Seluruh warga sekolah tiba-tiba mendengar suara letusan yang keras dan membuat mereka keluar menuju halaman sekolah.
“Tiba-tiba terdengar letusan yang keras, semua warga sekolah yang ada di lokasi berhamburan keluar."
"Dari halaman sekolah, kepala sekolah melihat seorang laki-laki (diduga orangtua murid) langsung membentak dan memukul kepsek," papar Lukman.