Kasus Pemuda 16 Tahun Perkosa Jasad Siswi SMP di Tanjungbalai, Begini Kronologinya
Korban berinisial NMS (14), yang masih duduk di bangku MTSN (SMP sederajat), ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak pemerkosaan dan pembunuhan sadis terjadi di Jalan Sei Peringgan Kelurahan Pasar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu (7/3/2020).
Korban berinisial NMS (14), yang masih duduk di bangku MTSN (SMP sederajat), ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya.
Saat ditemukan, korban tidak mengenakan pakaian lengkap.
Polisi menduga NMS telah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Tak butuh waktu lama, Polres Tanjungbalai meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap sejumlah fakta yang menarik untuk diketahui.
Berikut sederet fakta terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis siswi MTSN yang TribunJakarta rangkum dari TribunMedan:
• Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Disebut Konsumsi Beberapa Hari Sebelum Ditangkap
Pelaku Ternyata Remaja 16 Tahun
Tak ada yang menyangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi MTSN, NMS adalah seorang remaja.
Dalam kurun waktu 12 jam, polisi telah berhasil mengamankan remaja pria berinisal SY (16) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap NMS.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan tersangka berinisial SY diamankan setelah pihaknya memeriksa tujuh orang saksi.
Pelaku diamankan pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengakuan Pelaku Berbelit-belit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.