Tagar 'Gejayan Memanggil Lagi' jadi Trending Topic, Pengunjuk Rasa Tolak Aturan 'Sapu Jagat'
Aksi unjuk rasa tersebut digelar lantaran adanya penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Aksi unjuk rasa di Gejayan, Yogyakarta kembali diadakan hari ini, Senin (9/3/2020).
Aksi unjuk rasa tersebut digelar lantaran adanya penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Aksi tersebut pun tampak menjadi trending topik di twitter, dengan tagar #GejayanMemanggilLagi.
Dikutip dari TribunJogja.com, pengunjuk rasa menyuarakan tuntutannya melawan aturan 'sapu jagat' tersebut.
Para demonstran tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) yang terdiri dari berbagai latar belakang.
Ada dari mahasiswa, buruh, seniman, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Mereka menolak penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirancang pemerintah.
Humas ARB, Kontra Tirano mengatakan RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena prosesnya tidak dilakukan secara terbuka.
"Sudah waktunya masyarakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law."
"Pemerintah hingga saat ini tak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU itu. Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum."
"Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan" kata Kontra Tirano, dikutip dari keterangannya, Sabtu (7/3/2020).
ARB juga terdiri dari perwakilan organisasi maupun individu telah menyatakan keikutsertaannya.
Sejumlah organisasi yang tergabung di antaranya Serikat Buruh Seluruh Iindonesia (SBSI) Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Walhi, beberapa BEM di UGM, dan FH UII.
Baca: Aliansi Rakyat Bergerak Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law, Buruh hingga Seniman Turun di Gejayan
ARB bersama organisasi yang ikut serta itu menilai pasal dan rancangan materi bermasalah.
Kontra menyebut pihaknya telah melakukan kajian yang matang terlebih dahulu perihal materi RUU tersebut.
Mengenal Omnibus Law
Istilah omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dilansir Kompas.com, Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.
Konsepnya Omnibus law ini bisa merevisi banyak aturan sekaligus. Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara sejak lama.
Setidaknya, ada dua UU dengan konsep omnibus law yang digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.
Presiden Jokowi pun sudah mengumpulkan para elite partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk menggolkan misi besar ini.
Baca: Pengamat: Permudah Perizinan dan Perbanyak Investasi dengan Omnibus Law
Pertemuan digelar tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) lalu.
Selain ketua umum dan sekjen parpol, hadir pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang berasal dari parpol pendukung pemerintah.
Persetujuan DPR Sama dengan UU lainnya, penerbitan UU ini harus dibahas dan disetujui bersama-sama dengan DPR.
"Sudah saya sampaikan pada DPR, mohon agar ini diselesaikan maksimal 100 hari. Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," kata Jokowi saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad optimistis DPR bisa menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Fasilitas Perpajakan dalam waktu 100 hari.
Menurut Dasco, sepanjang pemerintah dan DPR aktif membahasnya, omnibus law dapat rampung sesuai target.
Baca: Kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Bawa Angin Segar bagi Sektor UMKM
"Saya pikir apa yang disampaikan presiden (target 100 hari rampung omnibus law) bukan hal mustahil," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jika menengok kekuatan parpol pendukung pemerintah yang mayoritas di DPR, menggolkan dua UU Omnibus Law ini bukan perkara sulit.
Kendati demikian, suara penolakan di luar parlemen lantang disuarakan oleh para buruh.
Penolakan buruh Organisasi buruh menentang UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dianggap justru akan merugikan para pekerja.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJogja.com/Yosef Leon Pinsker) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.