Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Sukabumi Usul BPJS Kesehatan Dibubarkan, Ini Alasannya

Menanggapi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyambut baik kabar tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Sukabumi Usul BPJS Kesehatan Dibubarkan, Ini Alasannya
KOMPAS.com/BUDIYANTO
Bupati Sukabumi Marwan Hamami (kanan) didampingi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (kiri) saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Gedung Juang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (4/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

Sebelumnya disebutkan iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per 1 Januari 2020.  

Menanggapi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyambut baik kabar tersebut.

Namun, Marwan malah lebih setuju BPJS Kesehatan dibubarkan dan jaminan kesehatan dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing.

"Kalau saya pribadi lebih baik dibubarkan saja BPJS Kesehatan, tidak perlu bayar lagi. Mending kembalikan ke Jamkesda, karena Jamkesda itu anggaran negara. Kalau BPJS itu kan rakyat yang bayar," kata Marwan kepada Tribunjabar.id saat menghadiri acara di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/3/2020).

Menurut Marwan, Jamkesda lebih baik daripada BPJS, karena Jamkesda sama dengan pemerintah hadir membantu masyarakat.

"Jadi gak pusing dua kali, sudah BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, ketika tidak terbayarkan masyarakat kembali lagi pada bantuan sosial," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Alasan MA

Majelis hakim mempertimbangkan hak asasi manusia Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) pada saat memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah.

"Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya. Pada prinsipnya jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia," kata dia, Selasa (10/3/2020).

Dia menjelaskan pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan, karena kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Baca: Pembangunan Rumah Ibadah Kerap Jadi Konflik, FKUB: Kita Akan Cari Jalan Sebaik-baiknya

"Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat," kata dia.

Menurut dia, MA melihat para pasien cuci darah itu mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas