Dua Oknum Pegawai Honorer Dishub Lampung Utara Nyambi Jadi Bandar Narkoba
Terbukti bersalah menyimpan dan mengkonsumsi psikotropika Golongan IV, mantan Muli Lampung Utara diganjar hukuman 7 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara diringkus Polres Lampung Utara karena diduga nyambi sebagai bandar narkoba jenis Sabu, Senin (9/3/2020) pukul 13.30 WIB.
Rohmanda Kunang (31) warga Jalan KS Tubun Kecamatan Kotabumi Selatan dan Widi Yanto (34) warga Rejosari Kabupaten Lampung Utara.
Kasatres Narkoba, IPTU Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa para pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Para pelaku yang merupaka Target Oprasi (TO) Polres Lampung Utara berhasil kita ringkus saat melintas di Jalinsum Simpang Bernah," kata Aris, Selasa (10/3/2020).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 buah paket sabu seberat 1,65 Gram dan 2 buah rompi Dishub.
Baca: Kesurupan Massal Siswa SMPN 22 Bandar Lampung, Berawal Sejak Kemah Jumat Pekan Lalu
Baca: Respons Pelecehan Seksual Siswi SMK, Menteri PPPA Prihatin, Imbau Masyarakat Tak Sebar Video
Baca: Angka Kematian dan Penyebaran Virus Corona Meningkat, Italia Isolasi Seluruh Wilayah Negeri
"Para pelaku berikut barang bukti tengah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Muli Lampung Utara Diganjar Hukuman 7 Bulan
Terbukti bersalah menyimpan dan mengkonsumsi psikotropika Golongan IV, mantan Muli Lampung Utara diganjar hukuman 7 bulan.
Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan menyatakan terdakwa Dewi Pramudita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Psikotropika Golongan IV jenis Pil Riklona Clonazepan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ungkap Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 6 Maret 2020.
Hukuman ini pun lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan JPU Depati Herlambang yang meminta kepada Majelis Hakim agar diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.
Baca: 2 Pemuda di Bandar Lampung Apes, Ditangkap Polisi Gara-gara Berteduh di Rumah Pengedar Narkoba
Baca: Fakta Video Siswi SMA Digerayangi Teman-temannya, Mengaku Hanya Bercanda, Pelaku Diperiksa Polisi
Dewi pun tak diganjar hukuman sendirian, rekannya Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi juga diganjar hukuman penjara.
Ketua Majelis Hakim Hendri pun mengganjar penjara terhadap Adi Yus selama 10 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan yang mana lebih ringan dari tuntunan JPU penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.