FAKTA Pelaku Pelecehan Payudara: 6 Orang Jadi Korban hingga Modus yang Digunakan Pelaku
Petugas Satuan Bhayangkara Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial PR (26), Minggu (8/3/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Satuan Bhayangkara Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial PR (26), Minggu (8/3/2020).
PR ditangkap atas dugaan perbuatan tindak pidana asusila di muka umum atau disebut juga pelaku pelecehan payudara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap PR bermula dari adanya informasi yang beredar di media sosial sejak dua bulan terakhir.
Aksi yang dilakukan PR tersebut kemudian ramai menjadi perbicangan dan membuat resah masyarakat Kota Pontianak.
PR sudah lakukan perbuatannya terhadap enam korban
Setelah beredar di media sosial dan membuat resah, aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan.
Diketahui ciri-ciri pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan helm full face warna pelangi.
"Kami kemudian mendapat informasi keberadaan seseorang yang memiliki ciri-ciri sama."
"Untuk memastikan, anggota datang ke lokasi dan menginterogasi pria tersebut," kata Donny seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam interogasi tersebut, PR mengakui perbuatannya itu.
Dia menyebut telah melakukan perbuatan tersebut terhadap enam korban di lokasi berbeda.
Bahkan, satu di antaranya anak sekolah di bawah umur berusia 14 tahun.
"Di akuinya, enam korban itu, empat di antaranya dilakukan tahun 2019 dan dua korban tahun 2020," terang Donny.
Baca: Viral Video Pelecehan Siswi SMK di Sulawesi Utara, Begini Pengakuan Tak Terduga Pelaku
Baca: Kepsek Benarkan Siswinya jadi Korban Pelecehan Ramai-ramai, Kapolres Bolmang: Sedang Kami Periksa
Modus pelaku pelecehan payudara
Kombes Donny Charles Go mengatakan, modus PR warga Pelangi, pelaku pelecehan begal payudara di Pontianak dalam melancarkan aksinya dengan cara mengintai dan membuntuti korbhannya.
"Setelah dekat, pelaku menjulurkan tangannya dan menyentuh dada korban," terang Donny seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
"Korbannya ada yang tengah berjalan menggunakan sepeda motor."
"Ada yang sedang berhenti di pinggir jalan," lanjutnya.
Aksi PR sebagian besar dilakukan pada malam hari, di rentang waktu 20.00 WIB sampai 22.WIB.
Baca: Enam Orang di Pontianak Diperiksa Polisi karena Jual Masker Harga Berlipat, Satu Kotak Rp 300 Ribu
Baca: Suka Intip Pengantin Baru, Preman di Solok Selatan Ini Tersandung Kasus Pelecehan Seorang Janda
"Namun untuk korban yang di bawah umur, kejadiannya siang hari saat korban masih mengenakan seragam sekolah," ungkap Donny.
Atas perbuatan tak terpujinya, PR dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Hendra Cipta)