Polisi Kejar Geng Kuningan Remaja Gabrul Semarang Pembawa Senjata Tajam
Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka yakni luka sobek di dahi sebelah kanan dan bagian belakang telinga sebelah kiri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tersangka pembacokan Arya Bima (19) warga Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Semarang Jawa Tengah akhirnya tertangkap.
Tersangka pembacokan yakni Mochammad Soleh alias Ompong (19), warga Kelurahan Pendrikan Lor Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang.
Dia tidak lain adalah anggota geng Kuningan Remaja Gabrul yang bermarkas di Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara.
Tersangka melakukan pembacokan terhadap korban pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Sendangmulyo Raya Kecamatan Tembalang.
Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka yakni luka sobek di dahi sebelah kanan dan bagian belakang telinga sebelah kiri.
Menurut Perwira Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto, tersangka ditangkap saat anggota Unit Reskrim Polsek Tembalang melakukan patroli di jalan Elang Raya Kecamatan Mangunharjo, Tembalang, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 00.15.
Baca: Residivis Kasus Sajam di Muara Enim ini Simpan Senpi di Gentong Beras
Baca: Subuh Jahanam bagi Rizkiani: Angkat Sajam Bantu Suami yang Dicelurit Bandit Bertopeng Tengkorak
Baca: Menpora Pimpin Rapat Koordinasi Dengan PSSI Bahas Persiapan Piala Dunia U-20
Baca: Harga Minyak Dunia Anjlok, Indef: Investor Asing Panik
"Kami melihat segerombolan anak muda mengendarai motor sekaligus membawa senjata tajam berupa sabit panjang," ujar Endro kepada Tribunjateng, Selasa (10/3/2020).
Setelah melihat kelompok geng tersebut, anggota polisi mengejar mereka.
Saat polisi berhasil mengejar mereka polisi tidak menemukan senjata tajam.
Lantas, anggota polisi menginterogasi mereka.
Akhirnya mereka menunjukkan senjata tajam yang dibuang di semak-semak yang tidak jauh dari Jalan Elang Raya.
"Kami selanjutnya mencari anggota genk lain yang berada di Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara.
Dari hasil pengembangan ternyata kelompok tersebut pernah melakukan pembacokan di Perum Bukit Sendangmulyo Tembalang pada Januari lalu," terang Endro.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam terbuat dari plat besi menyerupai sabit panjang 60 sentimeter dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam bernopol H 5562 FP.
"Keterangan tersangka melakukan pembacokan terhadap korban lantaran perselisihan," kata Endro.
Tersangka terjerat dua pasal sekaligus masing-masing pasal penganiayaan pasal 351 ayat 1 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 dengan ancaman hukumannya 10 tahun.
Sedangkan para teman tersangka satu geng dilepaskan Polsek Tembalang lantaran yang melakukan pembacokan hanya tersangka. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Kejar Geng Kuningan Remaja Gabrul Semarang Bawa Sajam, Ompong Ditangkap Lantaran Bacok Arya