Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjaring Razia, Seorang Duda Mengaku Baru Menginap Sehari di Rumah Kontrakan Kekasihnya

Tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP saat berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pilang Kuburan China.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terjaring Razia, Seorang Duda Mengaku Baru Menginap Sehari di Rumah Kontrakan Kekasihnya
Tribunnews batam/dewi haryati
Sejumlah pasangan muda mudi terjaring razia Satpol PP, Selasa (17/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP saat berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pilang Kuburan China, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (8/3/2020) malam.

Ketiga pasangan tersebut yakni Ade Karim (41) dan Nurhayati (39), Rizal Heriyanto (22) dengan Irma Yanti (25), serta Ujang Nurdin (35) bersama Yulianti (21), semuanya warga dari luar Pulau Belitung.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpoll PP Kabupaten Belitung Suparudin mengatakan, ketiga pasangan bukan suami istri tersebut berhasil diamankan berkat laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dan terganggu.

"Ketiga pasangan tersebut digiring petugas karena tidak bisa menunjukkan buku nikah dan surat domisili. Setelah dilakukan pendataan sebagian pasangan mengaku telah memiliki istri, dan suami, serta berstatus duda," kata Suparudin kepada posbelitung.co, Minggu (8/3/2020) malam di Kantor Satpol PP.

Baca: Cek Harga Terbaru, Motor Matic Yamaha dan Suzuki Kapasitas 125cc Bulan Maret 2020

Baca: TNI AU Kerahkan Tiga Pesawat Tempur F-16, Pantau Keamanan Laut Maluku

Ketiga pasangan tersebut langsung diberikan pembinaan dan nasihat, serta menandatangani surat perjanjian di atas materai agar tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Kabupaten Belitung nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminduk, terdapat ancaman sanksi kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Dia mengimbau kepada masyarakat apabila ada kegiatan yang mengganggu aktivitas ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekitar agar segera melapor ke Satpol PP.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu Satpol PP juga berpesan kepada masyarakat agar lebih mengawasi pasangan masing-masing, buat pasangan senyaman mungkin betah di rumah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Petugas Satpol PP mengamankan sepasang remaja di sebuah kamar hotel di Padang, Minggu (3/11/2019) dini hari.
Petugas Satpol PP mengamankan sepasang remaja di sebuah kamar hotel di Padang, Minggu (3/11/2019) dini hari. (Humas Satpol PP Padang)

"Untuk pemilik kos atau kontrakan apabila ada yang ingin menyewa terlebih dahulu periksa status dan kelengkapan adminduk, serta lebih diawasi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa mengganggu masyarakat sekitar," pesan Suparudin.

Pengakuan Ketiga Pasangan

Kepada posbelitung.co, Ujang Nurdin (35) dan Yulianti (21) mengaku memang saling kenal dan sudah menjalin hubungan (berpacaran) kurang lebih dua bulan.

"Kami satu daerah dari Garut. Awal perkenalan pada saat dia (Ujang Nurdin-red) berjualan di sekitar tempat tinggal saya di Garut lantas kami bertukar nomor handphone," kata Yulianti, Minggu (8/3/2020) malam di Kantor Satpol PP.

Baca: Tembok SMPN 2 Tana Toraja Sulsel Ambruk, 6 Siswi Terluka

Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara


Yulianti baru dua hari di kontrakan tersebut, akan tetapi sebelumnya pernah bekerja di Kabupaten Belitung beberapa tahun lalu.

"Saya baru kembali lagi ke Belitung untuk mencari kerja. Dia (Ujang Nurdin-red) baru satu hari nginap di kontrakan, kami belum melakukan apapun," ujar Yulianti.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas