Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Babak Belur Pakai Kayu dan Batu di Lamongan
Tak hanya memakai batang kayu, Indra juga mengaku menghajar ayahnya dengan menghantamkan batu gunung.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Hanif Manshuri/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pria Lamongan tega menganiaya ayah kandungnya sendiri.
Pelaku bernama Indra Irawan (36), warga Dusun Bunder, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan, Jawa Timur ini menganiaya ayahnya, Askur (65), menggunakan kayu dan batu.
Akibat kejadian ini korban terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah, Lamongan.
Diduga, peristiwa penganiayaan ini bermula lantaran pelaku memiliki dendam pada ayahnya cukup lama.
Akumulasi dendam itu ia lampiaskan dengan cara menghajar korban mamakai batang kayu ke tubuh korban, tepat di bagian kepala. Korban korban mengalami luka cukup serius.
Baca: Seputar Keberadaan Kuburan di Tepi Jalan di Tulungagung: Muncul Beragam Isu, Ini Fakta Sebenarnya
Baca: Kronologi Duel Dua Pria di Atas Motor yang Melaju: Diduga Cemburu pada Suami Baru Mantan Istri
Baca: Kronologi Suami di Bandung Tega Membunuh Istri Lantaran Kesal Sering Ditolak Saat Minta Berhubungan
Baca: Fakta-Fakta Kasus Bunuh Diri Bersama Suami-Istri di Malang: Ditemukan Surat Wasiat di Saku
"Pelaku sudah diamankan di Polsek dan sedang dalam pendalaman," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Rabu (11/3/2020).
Kepada petugas, pelaku mengaku menghajar korban karena merasa dendam karena ayahnya dianggap kurang perhatian kepada pelaku.
Tak hanya memakai batang kayu, Indra juga mengaku menghajar ayahnya dengan menghantamkan batu gunung.
Tidak cukup itu, Indra masih kalap dan memukul ayahnya dengan tangkai sapu ijuk hingga kayu itu patah menjadi dua bagian.
Peristiwa yang terjadi di rumah tersebut juga diketahui oleh anggota keluarga, yakni Patimah (61) istri korban, dan Fitri Ariani (20) adik kandung tersangka.
Namun, anggota keluarga tidak berani melerai.
Kedua kerabat itu berteriak meminta tolong dan didengar tetangga terdekat, Wahib (60).
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Glagah dan pelaku berhasil diamankan saat masih berada di lokasi kejadian.
Kapolsek Glagah, AKP M Kosim, mengatakan jika kejadian tersebut adalah murni tindak kekerasan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (1) dan 2 UU nomot 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Disinggung terkait tersangka yang mengalami gangguan jiwa, Kosim belum bisa meyakini.
Berulang kali tersangka mengaku melakukan karena merasa kesal dan balas dendam terhadap korban.
"Perkara ini kami menunggu dari pihak keluarga korban, kalau tidak ada pencabutan, ya proses hukum kami lanjutkan," kata Kosim.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Anak Aniaya Ayah Kandung di Lamongan, Dikepruk Pakai Kayu dan Batu Hingga Babak Belur, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/11/anak-aniaya-ayah-kandung-di-lamongan-dikepruk-pakai-kayu-dan-batu-hingga-babak-belur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.