Kasus Pembunuhan di Gresik, Jaksa Beberkan Kronologi Tukang Jagal Hewan Bunuh Kekasih Gelapnya
Terdakwa dan korban memiliki hubungan gelap. Peristiwa pembunuhan itu terjadi tak lama setelah mereka berhubungan badan.
Editor: Willem Jonata
“Setelah itu, terdakwa pergi ke Serang, Banten dan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan, naik kapal. Sampai di pelabuhan Balikpapan, terdakwa menuju ke Berau Kalimantan Timur, kemudian pada tanggal 4 Desember 2019, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Gresik. Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP,” katanya.
Sementara, terdakwa Untung mendengarkan dakwaan tersebut tidak membantahnya.
“Benar yang mulia hakim,” kata Untung, dengan didampingi penasihat hukumnya yaitu Sulton.
Setelah mendengar jawaban terdakwa Untung, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agung Ciptoadi menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Karena dari dakwaan, terdakwa tidak ada yang keberatan. Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda saksi,” kata Agung. (Sugiyono/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Seusai Berhubungan Badan, Pria di Gresik Ini Menghabisi Kekasih Gelapnya Dengan Bantal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.