MA Putuskan Iuran BPJS Batal Naik, Iuran BPJS Kesehatan Ambon Belum Juga Turun
Belum turunnya iuran dikarenakan BPJS kesehatan belum menerima salinan Makhamah Agung terkait putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Kota Ambon belum turunkan iuran BPJS.
Padahal, Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan mengatakan, belum turunnya iuran dikarenakan BPJS kesehatan belum menerima salinan Makhamah Agung terkait putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
• SMAN 9 di Kiandarat Rusak Parah, Pemerintah Disebut Tak Perhatian, Ada Tuntutan Kepsek Dicopot
Sehingga pihaknya kini masih menjalankan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
"Badan Penyelenggara Jiminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Makhamah Agung tersebut, sehingga kami belum bisa berkomenter lebih lanjut terkait hal ini", tegasnya saat ditemu TribunAmbon.com di ruang kerjanya Rabu (11/3/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.