Anak Gebuki Ayah Kandung Hingga Babak Belur, Keluarga Lain Tak Berani Melerai
Seorang pemuda Lamongan bernama Indra Irawan (36) tega menggebuki ayah kandungnya yang berusia 65
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Seorang pemuda Lamongan bernama Indra Irawan (36) tega menggebuki ayah kandungnya yang berusia 65 tahun hingga babak belur.
Dari pengakuannya, pemuda Lamongan ini melakukan kekerasan tersebut karena balas dendam yang sudah berlangsung lama.
Dia juga merasa selama ini tidak diperhatikan oleh ayahnya, Askur.
Pemuda asal Dusun Bunder, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah Lamongan mengaku menghajar ayahnya dengan cara memukulkan batu gunung berikuran 12 sentimeter kali 28 sentimeter, tebal 8 sentimeter.
Ketika belum puas memukulkan batu tersebut, dia juga memukul korban menggunakan tangkai sapu ijuk hingga kayu itu patah menjadi dua bagian.
Karena kondisi korban parah, Askur pun dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah, Lamongan.
Baca: KRONOLOGI Siswi SMK Dilecehkan Pria Berjaket Ojol: Modus Tanya Alamat hingga Diduga Beraksi 2 Kali
Baca: 7 Pasien Baru Positif Corona Tak Terdeteksi di Bandara, Tidak Demam hingga Lolos Thermal Scanner
Baca: Mahfud MD Ungkap Dirinya Pernah Gagal Tes CPNS: Tuhan Membuka Pintu Agar Saya Jadi Menteri
"Pelaku sudah diamankan di Polsek dan sedang dalam pendalaman," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Rabu (11/3/2020).
Kepada petugas pelaku mengaku menghajar korban karena merasa dendam karena orang tuanya dianggap kurang perhatian kepada pelaku.
Saat kejadian di rumah tersebut diketahui lansung oleh anggota keluarga, yakni Patimah (61) istri korban, dan Fitri Ariani (20) adik kandung tersangka.
Namun anggota keluarga tidak berani melerai.
Dua saksi reflek berteriak minta tolong dan didengar tetangga terdekat, Wahib (60) .
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Glagah dan pelaku berhasil diamankan saat masih berada di lokasi kejadian yang selanjutnya dilaporkan ke pihak berwenang.
Menurut Kapolsek Glagah, AKP M Kosim, mengatakan jika kejadian tersebut adalah murni tindak kekerasan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat (1) dan 2 UU nomot 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.