Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Belajar dari Kasus Pelecehan Siswi SMK, Kenali 5 Tipologi Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Terkait Kasus pelecehan dan perundungan yang menimpa seorang sisiwi SMK di Bolaang Mongondow, Ketua Susanto memberikan pandangannya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Belajar dari Kasus Pelecehan Siswi SMK, Kenali 5 Tipologi Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto (Tangkap layar channel YouTube KompasTV) 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait kasus pelecehan dan perundungan yang menimpa seorang sisiwi SMK di Bolaang Mongondow,  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto memberikan pandangannya.

Pertama dirinya mengingatkan kembali sejumlah aturan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud 82 tahun 2015. 

Susanto juga menegaskan betapa pentingnya satuan pendidikan mampu melakukan deteksi terhadap peserta didik di ketika berada di lingkungan sekolah.

"Harus melakukan deteksi dini apakah anak ini potensial menjadi korban atau anak ini menjadi pelaku," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis (12/3/2020).

Baca: Pakar Sebut Pelaku Pelecehan dan Perundungan Siswi di Bolaang Mongondow dalam Fase Iseng

Susanto melihat adanya lima tipologi yang dapat menggambarkan potret kasus-kasus penyimpangan di lingkungan satuan pendidikan maupun di dalam komunitas anak.

Pertama, menurutnya tipologi adalah kekerasan secara terbuka, dimana kekerasan biasanya dilakukan secara berkelompok. 

Berita Rekomendasi

"Seperti tawuran dan sebagainya bullying bisa juga antara group dengan group yang sering terjadi. Kasus ini dilakukan tidak satu orang tapi secara berkelompok dan dan itu terbuka," katanya.

Baca: Terjadi di Jam Istirahat, Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Sulut Bertambah jika Bukti Kuat

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto saat jadi pembicara dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Kelompok kedua kekerasan dengan tipologi yang mana dilakukan secara perseorangan. 

Biasanya berupa ancaman di suatu tempat tertentu

"One by one," tegas Susanto 

Sedangkan kekerasan agresif menjadi tipologi yang ketiga. 

Susanto mencontohkan kekerasan ini seperti memalak teman sebaya baik barang atau hal lainnya. 

Tipologi kekerasan keempat adalah defensif yang mana dalam banyak kasus anak terpakas melakukan kekerasan untuk melindungi dirinya dari suatu ancaman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas