Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena Status di Instagram Febi Diseret ke Pengadilan, Polisi Berpangkat Kombes Pun Diminta Bersaksi

Perkara pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes Polisi melalui Instagram, memasuki babak baru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karena Status di Instagram Febi Diseret ke Pengadilan, Polisi Berpangkat Kombes Pun Diminta Bersaksi
Alif Alqadri Harahap/Tribun Medan
Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). 

Ia mengaku saat itu sedang utak-atik Instagram miliknya, dan tanpa sengaja melihat Instagram milik terdakwa.

Saat itu, Haryati melihat ada postingan terdakwa dengan suami dan korban saat di Jakarta.

Kemudian, ia melihat di story terdapat postingan “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut apakah saksi Haryati pernah bertanya kepada terdakwa masalah utang piutang tersebut.

Namun, Haryati saksi menjawab tidak pernah menanyakan hal tersebut.

Hakim pun menanyakan Haryati tentang suami korban.

Berita Rekomendasi

"Kalau kamu kenal, pasti tahu nama suami dari kakakmu itu," tegas Hakim.

"Jadi tolong hadirkan, karena ini penting dalam kasus ini," ujarnya.

"Karena kasus ini bermula soal hutang piutang yang belum dibayar sehingga terdakwa melampirkan postingan ke media sosial," tambah Hakim.

Mendengar itu, Jaksa Randi pun berjanji segera melaksanakan perintah hakim.

Ada Transfer Uang Rp 70 Juta

Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020) lalu, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas