Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Bunuh Diri Pasangan Suami dan Istri di Malang
Kapolsek Wagir AKP Sri Widya Ningsih mengatakan, proses perceraian kedua korban diputuskan hari ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi mulai menemukan titik terang terakit kasus pasangan suami istri di Desa Petungrejo, Kecamatan Wagir, Malang, Jawa Timur, yang tewas diduga karena bunuh diri.
Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata pasutri berinisial JW (42) dan YI (38), tersebut sedang menunggu hasil putusan sidang perceraian mereka.
Kapolsek Wagir AKP Sri Widya Ningsih mengatakan, proses perceraian kedua korban diputuskan hari ini.
Perceraian yang mereka lakukan karena adanya dugaan perselingkuhan atau hubungan orang ketiga.
"Diduga ada ketidakharmonisan dalam keluarga. Karena proses cerai. Hari ini sebenarnya putusan terakhir sidang di pengadilan," tutur Sri, Selasa (10/3/2020).
Baca: Wasiat Terakhir Pasutri di Malang yang Bunuh Diri Bersama Di Dompet Ada Uang, Maaf ya Nak
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
Terlebih, keluarga menolak untuk dilakukan visum karena mempercayai surat wasiat yang ditemukan di saku celana korban.
"Tadi tidak mau divisum dan dibuatkan surat pernyataan, dengan tanda tangan kepala desa untuk tidak dilakukan otopsi," ujar Sri.
Sementara itu dari olah tempat kejadian perkara, JW tewas karena diduga gantung diri.
Sedangkan istrinya YI, diduga tewas karena keracunan. Sebab, pada mulut korban terlihat mengeluarkan busa.
Namun yang menjadi kejanggalan, saat dilakukan pemeriksaan di TKP tidak ditemukan racun pada rumah pasutri tersebut.
"Memang saat itu ada buih di mulut YI. Tapi kondisi di dalam rumah sudah bersih. Kami cari ke tempat sampah enggak temukan benda mencurigakan," ungkapnya.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.