Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Pijat Plus-plus Khusus Pasangan Sejenis di Kota Semarang Digerebek

Dari prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praktik Pijat Plus-plus Khusus Pasangan Sejenis di Kota Semarang Digerebek
ist
Penggerebekan praktik prostitusi online sesama jenis oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng 

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Adapun dua pelaku yang diduga terlibat prostitusi online sesama jenis ini adalah F (28) dan AW (32).

Mereka berdua dibekuk pada Kamis (5/3/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dia mengatakan, dari prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.

"Modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi," ungkap Kombes Pol Iskandar kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3/2020).

Berita Rekomendasi

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca: Pengakuan Pelaku Bully & Pelecehan Seksual Siswi SMK yang Viral di Twitter: Kami Hanya Bercanda

Baca: Daftar 6 Kopi Indonesia yang Mendunia, Ada Kintamani hingga Gayo

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 13 Maret 2020: Gemini Awasi Pasangan, Aries Berbagi Momen Indah

Baca: Tanggapi Pertemuan Faisal Harris & Sarita Abdul Mukti Saat Temani Shafa, Jennifer Dunn: Gue Pusing

Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

Dari hasil penelusuran ini, petugas kemudian membekuk para pelaku secara terpisah.

Pertama, F (28) ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang, Kamis (5/3/2020).

Setelah pengembangan, Subdit V Siber mengamankan pelaku lainnya, AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta.

AW diduga berperan sebagai mucikari bisnis prostitusi online.

"Kedua pelaku kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Direskrimsus.

Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ada Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Kota Semarang, Polisi Amankan Wig hingga Suplemen

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas