Praktik Pijat Plus-plus Khusus Pasangan Sejenis di Kota Semarang Digerebek
Dari prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Adapun dua pelaku yang diduga terlibat prostitusi online sesama jenis ini adalah F (28) dan AW (32).
Mereka berdua dibekuk pada Kamis (5/3/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, dari prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.
"Modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi," ungkap Kombes Pol Iskandar kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3/2020).
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Baca: Pengakuan Pelaku Bully & Pelecehan Seksual Siswi SMK yang Viral di Twitter: Kami Hanya Bercanda
Baca: Daftar 6 Kopi Indonesia yang Mendunia, Ada Kintamani hingga Gayo
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 13 Maret 2020: Gemini Awasi Pasangan, Aries Berbagi Momen Indah
Baca: Tanggapi Pertemuan Faisal Harris & Sarita Abdul Mukti Saat Temani Shafa, Jennifer Dunn: Gue Pusing
Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.
Dari hasil penelusuran ini, petugas kemudian membekuk para pelaku secara terpisah.
Pertama, F (28) ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang, Kamis (5/3/2020).
Setelah pengembangan, Subdit V Siber mengamankan pelaku lainnya, AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta.
AW diduga berperan sebagai mucikari bisnis prostitusi online.
"Kedua pelaku kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Direskrimsus.
Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ada Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Kota Semarang, Polisi Amankan Wig hingga Suplemen