Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BR yang Kalap Dengan Beringas Cekik Putrinya, Delis Melewatkan Kesempatan Menyelamatkan Diri

Takdir telah menetapkan Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas di tangan BR (45), ayah kandungnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BR yang Kalap Dengan Beringas Cekik Putrinya, Delis Melewatkan Kesempatan Menyelamatkan Diri
Firman Suryaman/Tribun Jabar
Rekonstruksi pembunuhan Delis oleh ayah kandung, Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Takdir telah menetapkan Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas di tangan BR (45), ayah kandungnya sendiri.

Dalam rekonstruksi adegan detik-detik BR mencekik Delis di sebuah rumah kosong di Jalan Laswi, tak jauh dari tempat kerja BR, sebenarnya ada peluang Delis menyelamatkan diri.

Yaitu saat BR berupaya mencekik, Delis sempat berhasil melepaskan diri dan kemudian berlari menyelamatkan diri.

Namun Delis berlari ke arah yang salah, yakni malah ke arah belakang rumah dan masuk sebuah kamar.

Tentu saja dengan mudah BR yang semakin beringas menyergapnya kembali.

Baca: Sosok Iskandar, Pria Blitar Budi Daya Alpukat Sebesar Kepala Bayi, Sekali Panen Bisa Buat Naik Haji

Baca: Usai Pemberkasan Rampung, Dua Cawagub DKI Bakal Jalani Sesi Wawancara Tertutup

Baca: Hasil Liga Eropa: Cetak Satu Gol Saat MU Kalahkan LASK 0-5, Daniel James Akhiri Paceklik 13 Laga

Andai saja saat itu Delis lari ke arah depan rumah, ia dipastikan akan langsung ke luar rumah melalui pintu depan dan berteriak meminta tolong.

Namun takdir menentukan lain.

Berita Rekomendasi

BR kembali menyergap Delis di kamar belakang.

Selanjutnya BR menyeret Delis dan kembali mencekik Delis di tempat awal dia mencekik pertama.

Delis yang rajin salat dan mengaji di masjid tak jauh dari rumahnya, mengembuskan napas terakhirnya di tangan BR.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan, tindakan BR mengejar Delis yang berhasil lolos dari cekikan pertama dan mencekiknya kembali itu, menandakan ada niatan BR menghabisi Delis.

"Melihat fakta dalam rekonstruksi ini, kami menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap BR, dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati," kata Anom seusai rekonstruksi.

Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kota Tasikmalaya ini, berawal dari ditemukannya jasad Delis di dalam gorong-gorong depan sekolahnya, Senin (27/1/2020) sore.

Sejak Kamis (23/1/2020) Delis dinyatakan hilang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas