Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Berusia 75 Tahun di Magelang Cabuli Bocah Berusia Tujuh Tahun

Melihat korban, timbul niat bejat dari pelaku untuk melakukan perbuatan asusila dan ajak korban masuk kamar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakek Berusia 75 Tahun di Magelang Cabuli Bocah Berusia Tujuh Tahun
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko dan Kasubaghumas Polres Magelang, menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan terhadap anak, Kamis (12/3/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang kakek 75 tahun diduga telah tega mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.

HS mengajak korban yang berstatus pelajar SD di Kabupaten Magelang masuk kamar rumahnya.

Usai kejadian, pelaku memberi uang Rp 5.000 kepada korban.

Korban yang menangis mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.

Orangtua korban melapor polisi sampai akhirnya pelaku ditangkap.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada pertengahan bulan Februari 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Korban, sebut saja Mawar, yang merupakan tetangga pelaku, saat itu sedang bermain di halaman rumah pelaku.

Melihat korban, timbul niat bejat dari pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.

Korban diajak ke dalam kamar rumahnya, dan di tempat itu lah, pencabulan itu terjadi.

Baca: Jadi Korban Pencabulan Sepupu, Pelajar SMP di Lembata NTT Hamil Sementara Pelaku Kabur ke Jogja

Baca: Demokrat Menolak Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen

Baca: Siwon Mengaku Bersyukur Kenal Sosok Raffi Ahmad, Nagita Slavina Heran: Nggak Kebalik Ya

"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh HS alias Mbah Marmo (75), warga Magelang. Korban, pelajar berusia 7 tahun merupakan tetangga pelaku. Pelaku ini baru beberapa bulan ditinggal istrinya meninggal dunia. Saat itu ia melihat korban sering bermain di halaman, menjadi tertarik, ada hasrat untuk melakukan perbuatan pencabulan. Terjadilah tindak pidana tersebut," kata Eko, Kamis (12/3/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Eko menuturkan, usai melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku memberi uang jajan kepada korban, sebut saja Mawar, sebesar Rp 5.000.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat Mawar menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua Mawar yang tidak terima langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas