Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Polres Cimahi, Korban Berusia 5 Tahun

Tempat kejadian berada di Kampung Cikawati, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Polres Cimahi, Korban Berusia 5 Tahun
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Seorang bocah berusia lima tahun di Kabupaten Bandung Barat, SA (5), dicabuli oleh ayahnya sendiri, Rangga (24).

Rangga ditangkap Polres Cimahi pada 12 Maret 2020.

Polisi juga telah menyita satu buah kaos lengan panjang bergambar animasi 'Micky Mouse', satu celana panjang bergambar animasi 'Frozen', kerudung hitam, dan satu celana dalam berwarna hijau muda.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa aksi bejat Rangga tersebut diketahui oleh ibu kandung SA yang berinisial LST. Namun, rumah tangga Rangga dan LST telah bercerai.

"Kejadian ini telag berlangsung sejak Januari 2020 dan Ibu kandung SA mengetahui pasa 22 Januari 2020, setelah korban mengaku sakit pada bagian kemaluan dan anusnya. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya," kata AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).

Baca: Gadis di Sumsel Diperkosa Ayah dan Paman saat Ditinggal Ibu, Dicabuli Selama Bertahun-tahun

Baca: 1 Pasien yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo Positif Corona

Baca: Januari Hingga Maret METI Terima Hampir 50.000 Konsultasi Keuangan Perusahaan Jepang

AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa setelah LST dan Rangga bercerai, SA setiap akhir pekan dijemput oleh Rangga menuju rumahnya.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan tersebutlah Rangga melakukan aksi bejatnya kepada putri kandungnya.

Hingga saat ini, korban masih mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya kepadanya.

Korban saat ini masih berusia lima tahun.

Tempat kejadiannya ialah di Kampung Cikawati, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Akibatnya, pelaku diganjar pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa Ia baru pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Sampai saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Pencabulan Anak Kandung di KBB Ditangkap Polres Cimahi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas