Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum Polisi Todongkan Senpi ke Warga dan Konsumsi Narkoba Dipenjara 21 Hari

Sementara untuk Briptu RAM, dia diadili karena anggar jago dan menodongkan senjata api kepada masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Oknum Polisi Todongkan Senpi ke Warga dan Konsumsi Narkoba Dipenjara 21 Hari
Indra Gunawan/Tribun Medan
Polresta Deliserdang menggelar sidang pelanggaran disiplin 2 anggota polisi beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -- Dua oknum anggota Polresta Deliserdang yang terbukti melanggar aturan dipenjarakan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Adapun kedua personel itu yakni Bripka AHS dan Briptu RAM.

Menurut Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho, keduanya dijatuhi sanksi setelah menjalani sidang disiplin.

"Bripka AHS dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (dipenjarakan) selama 21 hari,

serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun berdasarkan putusan sidang dengan Nomor: Skep/11/III/2020 tanggal 11 Maret 2020," kata Masfan, Jumat (13/3/2020).

Baca: Soal Corona, Jokowi: Saatnya Kita Bekerja Dari Rumah, Belajar Dari Rumah, Ibadah di Rumah

Baca: Live Streaming TV Online TVRI Final All England: Marcus/Kevin & Praveen/Melati Tanding Malam Ini

Baca: Arahan Presiden Jokowi untuk Pemerintah Daerah: Liburkan Sekolah Hingga Tingkatkan Layanan Pasien

Ia mengatakan, AHS yang berdinas di Polsek Bangun Purba terbukti mengonsumsi narkoba dan dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sementara untuk Briptu RAM, dia diadili karena anggar jago dan menodongkan senjata api kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Briptu RAM terbukti telah melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (i) dan Pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003,

dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari," ungkap Masfan.

Tidak hanya itu, Briptu RAM juga diberi sanksi penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan berdasarkan putusan sidang Nomor: Skep/10/III/ 2020 tanggal 11 Maret 2020.

Menurut Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Sutarjo, pemberian sanksi terhadap dua personel Polri ini sebagai bukti bahwa mereka serius dalam menindak aggota yang bersalah.

"Pada dasarnya, sidang yang dijalankan oleh dua anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri," kata Sutarjo.(Indra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Todong Warga Pakai Pistol dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi Dipenjarakan Propam

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas