Gunting Celana Mahasiswi di Kelas, Dosen di Kupang Diberhentikan Sementara
Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberhentikan sementara dosen pria berinisial ZT, karena menggunting celana mahasiswinya, MR di depan kelas.
Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Kristina Harming Ragu, mengatakan, pihaknya menonaktifkan dosen tersebut sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Tindakan yang kita sudah ambil yakni dia (ZT) tidak boleh mengajar dan diberhentikan untuk mengajar," ungkap Kristina saat diwawancarai Kompas.com di Kampus Poltekes Kemenkes Kupang, Sabtu (14/3/2020).
Apalagi, lanjut Kristina, ZT bukan dosen tetap. Status ZT adalah tenaga kontrak.
Menurut Kristina, dosen yang menangani mahasiswa seharusnya memilik fisik dan mental yang sehat.
Baca: Akhirnya Buka Suara, Sule Angkat Bicara Soal Rumor Batal Nikah di Bulan April
Baca: Setelah ABK Wolrd Dream dan Diamond Princess, Giliran 57 ABK Grand Prince Jalani Observasi di Natuna
Baca: Sempat Didemo Warga, Pemerintah Perancis Akhirnya Lakukan Lockdown
Baca: Susunan Pemain Bali United vs Madura United Liga 1 2020, Adu Tajam Spaso-Beto Live Indosiar
"Seemosinya kita, tentu tidak seenaknya kita perlakukan mahasiswa seperti itu," ujarnya.
"Yang kami kecewa itu, akhirnya masalah ini merugikan institusi kami. Apalagi dosen ini bukan dosen tetap. Dia dosen kontrak, tapi nama institusi yang besar ini bisa dirusak oleh satu orang," sambungnya.
Kristina pun menyayangkan kasus itu kemudian berujung di polisi.
Padahal secara internal, sudah ada sanksi bagi dosen tersebut.
"Sayangnya mahasiswi itu melaporkan kasus itu ke polisi. Kalau sudah laporan polisi begini, tentu kami tidak bisa lakukan apa. Tunggu prosesnya," ujarnya.
Atas kejadian itu, ke depannya, pihak kampus akan menyosialisasikan kode etik civitas akademika Poltekes Kementerian Kesehatan Kupang, baik untuk mahasiswa maupun dosen.
"Kode etik itu tertuang dengan jelas soal kewajiban mereka, bagaimana mahasiswa terhadap dosen maupun sebaliknya.
Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi sekolah tinggi kesehatan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MR, melaporkan dosennya ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siang.
MR melaporkan dosen pria berinisial ZT karena menggunting celananya di depan kelas.
Mahasiswi itu didampingi keluarga dan sejumlah rekan saat membuat laporan ke Polres Kupang Kota.
Didampingi Suami Salah satu rekan MR, Reynaldi mengatakan, dosen muda itu mendapati MR mengenakan celana seragam yang tak sesuai ketentuan, sehingga langsung mengguntingnya. (Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen yang Gunting Celana Mahasiswi di Kelas Diberhentikan Sementara",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.