Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Siri Ini baru Tahu Kalau Suaminya Punya Istri Siri Lain Saat Pesta Sabu dan Tertangkap Bersama

Kedua wanita yang merupakan istri siri tersebut sama-sama tak mengetahui jika sang suami sudah memiliki istri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Siri Ini baru Tahu Kalau Suaminya Punya Istri Siri Lain Saat Pesta Sabu dan Tertangkap Bersama
Polres Tanggamus
Ilustrasi barang bukti yang diamankan saat polisi menangkap 3 orang penyalahguna narkoba jenis sabu, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Polisi mengamankan 3 orang penyalahguna Narkoba jenis sabu di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Ketiga orang tersebut ternyata merupakan suami dan 2 istri siri.

Kedua wanita yang merupakan istri siri tersebut sama-sama tak mengetahui jika sang suami sudah memiliki istri.

Kedua istri siri tersebut baru mengetahui jika suaminya menikah lagi secara siri setelah diamankan polisi.

Dua wanita tersebut adalah SR (27) dan TA (17).

Dua perempuan, istri siri dari RM (30), ternyata dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.

Baca: Dengar Ada Rintihan di Kebunnya, Aryadi Penasaran, Saat Ditengok Ternyata Ada Remaja Bersimbah Darah

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming TVRI Final All England, Praveen/Melati Lawan Wakil Thailand

Baca: Juventus Hentikan Berburu Kai Havertz dari Bayer Leverkusen

Baca: Persiapan Pernikahan Jessica Iskandar di Tengah Pandemi Corona, Sediakan Dokter & Hand Sanitizer

RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita pada Jumat (13/3/2020).

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terkait sejak kapan konsumsi narkoba jenis sabu.

SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.

Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.

SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.

"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).

SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.

Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.

Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.

Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.

Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.

RM menikahi TA pada November 2019, dan kini sedang hamil muda dua bulan.

TA mengaku tahu, jika RM suka mengonsumsi sabu sejak di Tangerang.

"Tapi (pakai) bareng-bareng baru pas kemarin itu pas tertangkap," jelas TA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik RM, SR dan TA, semuanya positif telah mengonsumsi sabu.

Menurut Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan, sementara ini pihaknya belum tentukan pasal bagi SR dan TA, dan sementara ini masih mendalami lagi kasus ini.

"Kami masih terus lakukan pengembangan dan penyelidikan. Sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Barang Bukti

RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita.

Dalam penangkapan itu, Polsek Kota Agung mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat isap sabu (bong), sebuah kaca pireks, dua buah pipet, dan sebuah korek api gas.

"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan RM di rumah kontrakan di Pasar Madang," ujar Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Minggu (15/3/2020).

Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

RM ditangkap bersama dua wanita di lokasi berbeda, Jumat (13/3/2020) lalu.

Ternyata, kedua wanita itu adalah istri sirinya.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Awalnya polisi hanya mengincar RM.

Berdasar informasi dari masyarakat, RM adalah seorang bandar narkoba.

Saat ditangkap, RM sedang bersama perempuan berinisial TA (17) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung.

Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.

Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalah istri siri RM.

SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.

Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.

"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020).

Pasutri Edarkan Ekstasi di Mesuji

Pada kasus lain, TR dan LN, pasutri asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji.

Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Mesuji.

"Benar, pasutri ditangkap dengan barang bukti lima butir pil ekstasi," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (4/3/2020)

Diungkapkan Kapolres, penangkapan pasutri ini setelah polisi menerima laporan warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba.

"Setelah sekian lama menjadi target buruan tim Satnarkoba Polres Mesuji, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap," ujar Alim

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan barang haram itu adalah dengan cara menempel atau menyimpan paket narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil pembelinya.

"Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS," paparnya.

Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkoba.

"Saat ditangkap keduanya pun mengakui pil ekstasi itu miliknya. Selain menjual atau mengedarkan, juga dikonsumsi sendiri," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Istri Siri di Tanggamus Baru Tahu Suami Nikah Lagi saat Ditangkap Polisi karena Pesta Sabu

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas