Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyebaran Virus Corona, ASN di Tangsel Hindari Absen Fingerprint

Kerja dari rumah dinilai dapat meminimalisir penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan covid-19.

Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Penyebaran Virus Corona, ASN di Tangsel Hindari Absen Fingerprint
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi ASN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan belum menerapkan sistem kerja dari rumah bagi aperatur sipil negara ( ASN).

Kerja dari rumah dinilai dapat meminimalisir penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi mengatakan, ASN hanya diminta untuk menghindari absen menggunakan fingerprint demi mencegah penularan virus itu.

"Rencana kita tetap ingin pakai fingerprint, takutnya nanti ada yg terkontaminasi. Untuk sementara ini, kita pakai manual," kata Apendi, Senin (16/3/2020).

Menurut Apendi, penggunaan absen manual lebih efektif bukan saja menghindari penularan virus tetapi untuk mengetahui jumlah ASN yang masuk dan terlambat.

"Malah (absen) manual lebih jelas nanti yang masuknya ini ketahuan. Karena bisa lihat langsung. Sekalian kami tandain juga diketerangannya nanti (jika ada yang telat)," ucapnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Tangkal Virus Corona, ASN di Tangsel Hindari Absen Fingerprint".

Hari ini, BKPP akan membahas kemungkinan ASN untuk bekerja di rumah.

Berita Rekomendasi

"Nanti kami sampaikan dulu dengan pimpinan kami bagaimana yang kerja, bagaimana jika kerja di rumah. Kami evaluasi dulu. Kami menghadap pimpinan juga," ujar dia.

PNS Akan Diizinkan Kerja dari Rumah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) membuka peluang pegawai negeri sipil ( PNS) bisa bekerja dari rumah masing-masing.

Ini dilakukan sebagai langkah antisipatif penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, regulasi yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah akan diatur lewat Surat Edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Baca: Sempat Sentuh Level Terendah sejak November 2018, Bagaimana Nasib Rupiah Hari Ini?

Baca: Bukan Salam Corona, Dirjen WHO Punya Cara Bersalaman yang Lebih Aman untuk Hindari Virus Corona

"Menpan Senin besok (16/3/2020) akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah," jelas Dwi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Keterangan terkait terbitnya SE tersebut juga akan disampaikan langsung oleh Menpan RB pada Senin pagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas