Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown, Caranya Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona

Pengertian lockdown dalam arti sesungguhnya ialah tidak memperbolehkan atau membatasi akses keluar masuk di suatu wilayah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown, Caranya Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona
TRIBUN KALTIM/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi dan Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sabani, saat melakukan konferensi pers bersama awak media mengenai antisipasi Virus Corona di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, Senin (16/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Miftah Aulia A

TRIBUNNEWS.COM,  BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan terkait mengantisipasi penyebaran Virus Corona, dengan sistem lokal lockdown.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim,  Hadi Mulyadi saat melakukan konferensi pers usai gelar rapat terbatas kesiapsiagaan terkait ancaman virus Covid-19, di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan (16/3/2020).

"Kita telah menyepakati mengenai situasi ini yang disebut dengan lokal lockdown. Pengertian ini seperti semi lockdown," ujar Hadi Mulyadi saat berada di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan (16/3/20).

Pengertian lockdown dalam arti sesungguhnya ialah tidak memperbolehkan atau membatasi akses keluar masuk di suatu wilayah.

Sedangkan sebutan lokal lockdown hanya untuk memperketat pengawasan atau mengurangi seefektif mungkin aktivitas kegiatan di luar rumah atau ruangan.

Baca: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak: Bukan Sekadar Ban Serep

Baca: Pasien Sembuh Corona Dapat Jamu Racikan dari Jokowi

Baca: Kakek Ini 4 Hari Tidur Bersama Jasad Menantu yang Telah Dibunuhnya

Baca: Kemenhub Sterilisasi Ruangan dengan Penyemprotan Disinfektan

"Kita bukan melockdown sepenuhnya, kita hanya lokal lockdown. Kalau lockdown 100%, bandara pun harus ditutup, dan itu adalah konsekuensinya. Tapi kita ini tidak," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat mengantisipasi meluasnya virus corona, Pemprov Kaltim pun telah mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah hingga akhir Maret 2020.

Dengan demikian, Hadi berujar untuk meniadakan aktivitas pembelajaran termasuk menunda Ujian Nasional.

Menurutnya hal itu telah sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kegiatan belajar mengajar yang diliburkan selama dua pekan.

"Karena memang sudah ada surat edaran dari Kemendikbud mengenai kegiatan belajar mengajar diliburkan, jadi otomatis kegiatan UN juga akan ditunda. Termasuk kegiatan kantor yang tidak terlalu penting bisa dilakukan dirumah," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judulBREAKING NEWS Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas