Sudah 115 Warga Negara Asing Ditolak Imigrasi Bali
Sejak diterapkannya Permenkumham Nomor 7/2020, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 115 orang WNA.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUTA - Sejak diterapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7/2020 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2020 sebagai pembaruan atas pencabutan Permenkumham No. 3/2020, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 115 orang WNA.
Pemberlakuan Permenkumham Nomor 7/2020 yang dimaksud mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan ini diperkuat juga dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-1873.AR.01.01 Tahun 2020 terkait warga negara Italia khususnya wilayah Lombardi, Venet, Emilia Romagna, Marche dan Piedmin dan peraturan terkait warga negara dari Korea Selatan khususnyadari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Plt Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Nomor : 00657/WN/03/2020/66/10 tanggal 05 Maret 2020 Perihal Permohonan Tindak Lanjut Kebikajan Pendatang dari Korea Selatan, Italia dan Iran.
Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, Senin (16/3/2020) mengatakan petugas imigrasi juga akan menolak masuk orang asing yang berdasarkan rekomendasi secara tertulis dari petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bila ditemukan tanda atau gejala COVID-19 kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Selain itu untuk mencegah penularan dari petugas yaitu dengan selalu menggunakan masker dalam memberikan pelayanan, menggunakan hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan," imbuh Surya Dharma.
Untuk WN China yang masih berada di Bali dan melakukan pengajuan izin tinggal Keimigrasian keadaan terpaksa dari 5 Februari sampai 15 Maret 2020 kemarin tercatat sebanyak 1.339 orang.
Baca: Tasya Kamila Takut Virus Corona, Langsung Lakukan Ini Saat Tenggorokan Tak Enak dan Anaknya Pilek
Baca: Corona Makin Meluas, Gaikindo Tunda Penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2020
Dengan rincian di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 905 orang, Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak 346 dan Kanim Kelas II TPI Singaraja tercatat ada 88 pengajuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno menjelaskan, perbedaan Permenkumham 7/2020 dan Permenkumham 3/2020 adalah jika sebelumnya perpanjangan darurat hanya berlaku untuk WN China, sekarang berlaku juga untuk warga negara asing tertentu.
"WNA yang memiliki izin tinggal di China, anggota keluarga suami, istri atau anak dari orang China boleh diperpanjang ke sini sepanjang di sana belum aman, mulai hari ini, dulu kan sampai tanggal 29 Februari sekarang sampai pemerintah mencabut," kata Sutrisno saat dijumpai di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Selasa (3/3/2020).
Di samping itu, Permenkumham 7/2020 mengatur pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) dihentikan sementara, khususnya bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Yang tidak diperbolehkan adalah yang datang dari China, atau boleh menggunakan visa dengan catatan harus siap dikarantina dahulu selama 14 hari. Atau transit ke negara lain 14 hari baru masuk ke sini," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkini, 115 Warga Negara Asing Ditolak Imigrasi Masuk Bali