Kekejaman Mustofa Alias Musdalifa Bikin Kapolres Pasuruan Geleng Kepala, Berikut Daftar Kejahatanya
Rofiq, sapaan akrab Kapolres, menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu waspada dan hati - hati
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kekejaman Mustofa yang telah menyekap dan menyodomi siswi SMA membuat Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan sampai menggeleng-gelengkan kepala.
Dia menghela menghela nafas panjang dan tidak mengira ada orang yang berbuat sebejat itu.
"Kamu muslim?," tanya Kapolres kepada Mustofa alias Musdalifa
"Iya," kata Musdalifa menganggukkan kepalanya.
"Kalau kamu muslim, kenapa kamu melakukan hal ini," tanya Kapolres kembali.
Kapolres juga meminta Mustofa ini untuk segera kembali melaksanakan salat dan meminta ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Segeralah taubat, dan minta ampun kepada-nya. Apa yang kamu perbuat ini salah. Kamu itu sakit," tambah Kapolres.
Baca: Praveen/Melati Raih Treble di Ajang Eropa Usai Juara All England 2020
Baca: Hambali Tholi Berikan Tips Hindari Virus Corona
Baca: Satu Pasien Positif Corona di Singkawang, Diduga Kuat Seorang TKI
Baca: Demi Kesehatan Keluarga, Pebulutangkis Hendra Setiawan Pasrah Jalani Karantina
Rofiq, sapaan akrab Kapolres, menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu waspada dan hati - hati dalam mengawasi anaknya.
"Kalau zaman dulu, memiliki anak perempuan harus ekstra hati - hati dan sangat rawan sekali. Tapi kalau sekarang, perspektif psikologisnya sudah berubah. Punya anak laki - laku harus benar - benar dijaga biar tidak menjadi korban dari pihak yang memiliki perilaku menyimpang," pungkas dia.
Berikut kejahatan Mustofa yang membuat kapolres sampai murka:
1. Disekap 3 hari, disodomi 5 kali
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari itulah dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.

Dalam kasus penyekapan dan pelecehan seksual ini, tersangka Mustofa atau Musdalifa ini berlaku sebagai perempuan.