Simpan 21 Ribu Butir Pil Koplo, Sepasang Kekasih Ini Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menggagalkan kasus narkotika jenis
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menggagalkan kasus narkotika jenis pil koplo yang dibawa oleh sepasang kekasih.
Choirul Riski (33) seorang sopir bersama kekasihnya Umi Novita Dewi (33) ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pulau Galang, Gang Penataran Sari 1B, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.
Baca: I Nyoman Yogi Hermawan: Bhayangkara FC Batalkan Latihan di Batu
Baca: Kecewa dengan Perlakukan Raffi Ahmad, Andre Taulany: Inilah Cirinya Orang yang Bisa Beli Doang
Baca: Oknum Guru PNS di Berau Ditangkap Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korbannya 9 Orang
Diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar setelah terbukti menyimpan narkotika jenis pil koplo sebanyak 21.040 butir warna putih dan kuning yang terbungkus dalam plastik putih.
Mereka diketahui ditangkap pada Hari Kamis (5/3/2020) pukul 01.00 wita dikamar kosnya.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan didampingi Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana, Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Sukadi.
Saat melaksanakan jumpa pers di loby depan Mapolresta Denpasar Selasa (17/3/2020) siang, ia mengatakan kedua pasangan kekasih tak hanya menyimpan tapi juga mengedarkan barang haram tersebut.
"Peran mereka ini menyimpan barang sekaligus mengedarkan narkoba (kurir), hasil penyelidikan barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Denpasar," ujar AKBP Jansen Avitus Panjaitan.
Lebih lanjut barang haram jenis pil koplo tersebut berhasil ditemukan tim Resnarkoba diatas pelapon kamar kos tersangka.
Pengakuan tersangka, mereka melakukan transaksi barang haram ini karena faktor ekonomi.
Sebelumnya pengungkapan ini diketahui setelah adanya informasi masyarakat di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan terkait jual beli barang haram narkotika jenis pil koplo.
Beberapa hari melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku atau kurir narkotika, polisi akhirnya menemukan kedua pasangan kekasih tersebut.
Hari Kamis (5/3/2020) pukul 01.00 wita dini hari didepan kos Jalan Pulau Galang, Gang Penataran Sari 1B, Nomor 15, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Provinsi Bali.
Petugas kepolisian narkoba langsung mengamankan kedua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan, namun saat diperiksa ternyata tidak ditemukan pil koplo.