Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan 21 Ribu Butir Pil Koplo, Sepasang Kekasih Ini Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menggagalkan kasus narkotika jenis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Simpan 21 Ribu Butir Pil Koplo, Sepasang Kekasih Ini Diringkus Polisi
Rizal Fanani/Tribun Bali
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti berupa 100 gram lebih sabu, 106 butir ekstasi, 248 gram ganja, pil koplo 21 ribu lebih, tembaku sintetis (gorila) 430 gram dan menghadirkan 11 tersangka dengan 10 kasus narkotika saat konferensi pers ungkap kasus di Polresta Denpasar, Selasa (17/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menggagalkan kasus narkotika jenis pil koplo yang dibawa oleh sepasang kekasih.

Choirul Riski (33) seorang sopir bersama kekasihnya Umi Novita Dewi (33) ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pulau Galang, Gang Penataran Sari 1B, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.

Baca: I Nyoman Yogi Hermawan: Bhayangkara FC Batalkan Latihan di Batu

Baca: Kecewa dengan Perlakukan Raffi Ahmad, Andre Taulany: Inilah Cirinya Orang yang Bisa Beli Doang

Baca: Oknum Guru PNS di Berau Ditangkap Jadi Tersangka Kasus Asusila, Korbannya 9 Orang

Diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar setelah terbukti menyimpan narkotika jenis pil koplo sebanyak 21.040 butir warna putih dan kuning yang terbungkus dalam plastik putih.

Mereka diketahui ditangkap pada Hari Kamis (5/3/2020) pukul 01.00 wita dikamar kosnya.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan didampingi Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana, Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Sukadi.

Saat melaksanakan jumpa pers di loby depan Mapolresta Denpasar Selasa (17/3/2020) siang, ia mengatakan kedua pasangan kekasih tak hanya menyimpan tapi juga mengedarkan barang haram tersebut.

Berita Rekomendasi

"Peran mereka ini menyimpan barang sekaligus mengedarkan narkoba (kurir), hasil penyelidikan barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Denpasar," ujar AKBP Jansen Avitus Panjaitan.

Lebih lanjut barang haram jenis pil koplo tersebut berhasil ditemukan tim Resnarkoba diatas pelapon kamar kos tersangka.

Pengakuan tersangka, mereka melakukan transaksi barang haram ini karena faktor ekonomi.

Sebelumnya pengungkapan ini diketahui setelah adanya informasi masyarakat di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan terkait jual beli barang haram narkotika jenis pil koplo.

Beberapa hari melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku atau kurir narkotika, polisi akhirnya menemukan kedua pasangan kekasih tersebut.

Hari Kamis (5/3/2020) pukul 01.00 wita dini hari didepan kos Jalan Pulau Galang, Gang Penataran Sari 1B, Nomor 15, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Provinsi Bali.

Petugas kepolisian narkoba langsung mengamankan kedua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan, namun saat diperiksa ternyata tidak ditemukan pil koplo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas