Tak Terima Disebut Seperti Pemabuk dan Anak Kecil, Bupati di NTT Laporkan Anggota DPRD ke Polisi
Tak terima disebut seperti anak kecil dan orang mabuk, bupati di Nusa Tenggara Timur laporkan anggota DPRD ke polisi.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik kembali mencuat ke publik.
Kali ini, seorang Bupati melaporkan anggota DPRD dengan pasal penghinaan.
Epy Tahun, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut melaporkan anggota DPRD TTS, Uksam Selan ke polisi.
Pelaporannya sendiri dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM bagian Hukum Setda TTS, Marson Nenoliu serta seorang staf Marianus Kase.
Mereka mendatangi Polres TTS pada hari Senin (16/3/2020).
Setelah melakukan pelaporan, keduanya bertemu dengan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari.
• VIRAL Foto Pasangan Lansia Tidur di Rumah Sakit, Si Nenek Larang Suaminya Turun dari Ranjang
• Papah Edwan Goda Dena Rachman Bakal Segera Menikah, Bocorkan Calon Suaminya Duda Anak Tiga
• Jadi Korban Prank Aurel, Ashanty Kesal Hingga Ancam Blacklist Atta Halilintar Jadi Calon Menantu
Saat dihubungi Kompas.com, Epy Tahun mengatakan bahwa dirinya melaporkan Uksam karena merasa dihina.
Penghinaan itu tertulis dalam komentar Uksam Selan di salah satu media cetak lokal.
Menurut Epy, Uksam menyebut dirinya seperti anak kecil dan seperti orang mabuk.
Uksam kata Epy, menyebutkan kalau DPRD menunggu sampai kapanpun, dirinya sebagai bupati tidak akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini.