Tersangka Pencabulan Anak Pernah Lakukan Aksi Serupa Sebanyak Tiga Kali Namun Gagal
Ketiga korban sebelumnya tidak termakan bujuk rayu pemuda putus kuliah itu dan tidak sempat menjadi korban tindakan cabulnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - SDA (26) warga Sulawesi Tengah yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak berusia 6 tahun berinisial NZ, mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali sebelum berhasil diringkus aparat kepolisian.
Beruntung, ketiga korban sebelumnya tidak termakan bujuk rayu pemuda putus kuliah itu dan tidak sempat menjadi korban tindakan cabulnya.
"Pernah tiga kali sebelum ini. Tapi ngga sampai ngapa-ngapain cuman mau dibawa tapi (korban) nggak mau sudah lari," kata dia saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers lanjutan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (17/3/2020).
Hasrat cabulnya memang telah tumbuh sejak lama.
Dalam pemeriksaan kepada petugas, dia mengaku bisa menonton video porno hingga sebanyak tiga kali dalam seminggu.
"Mungkin dia bosan kalau pakai tangan sendiri. Makanya dia coba melampiaskan dengan anak-anak. Motif utamanya memang karena kecanduan video porno," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini.
Statusnya yang pengangguran dan putus kuliah membuat kiriman uang dari orangtuanya seret, bahkan hutangnya sudah menjalar kemana-mana.
Ditambah kecanduan pornografi, dirinya memilih jalan instan dengan melampiaskannya kepada anak-anak.
"Dia nggak punya cewek. Pengakuannya juga kalau sewa pekerja seks mahal, sementara dia tidak punya uang, jadilah korbannya ke anak-anak," tambah Armaini.
NZ menjadi korban ke empatnya. Namun nahas, video rekaman cctv-nya kadung viral dan petugas gabungan berhasil mencokok dia yang telah kabur di kawasan Sidoarjo pada Sabtu (14/3/2020) malam.
Tersangka sempat panik saat diberitahu oleh temannya bahwa perbuatan bejatnya itu viral di sosial media.
Dia kemudian meminta uang Rp200 ribu kepada temannya untuk jalan melarikan diri.
"Dari indekos dia naik ojek online ke Giwangan baru naik bus ke Sidoarjo," imbuh Armaini.
Berbekal rekaman CCTV dan juga pengakuan teman tersangka, petugas gabungan dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Polsek Kotagede menangkap tersangka di sebuah masjid di Sidoarjo.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 f UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jc pasal 83 dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Armaini kemudian mengimbau kepada para orangtua untuk senantiasa menjaga dan mengawasi anak saat berada di luar rumah.
Anak hendaknya tidak diperbolehkan ke luar rumah sendirian dan tetap mendapat pendampingan saat hendak keluar. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tersangka Pencabulan Anak Pernah Lakukan Aksi Serupa Sebanyak Tiga Kali