Duh, Predator di Muaraenim Ini Cabuli Sembilan Bocah Perempuan Sejak 2016
Ia kini berhasil ditangkap Polsek Lawang Kidul Rabu (18/3/2020) pasca adanya laporan dari salah satu orangtua korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - If (37), seorang pria asal Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, sudah berbuat cabul kepada sembilan anak perempuan.
Hal tersebut ia lakukan sejak tahun 2006 hingga 2020.
Ia kini berhasil ditangkap Polsek Lawang Kidul Rabu (18/3/2020) pasca adanya laporan dari salah satu orangtua korban.
Informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian, korban yang sudah menjadi korbannya berusia dari enam hingga delapan tahun.
Dari pengakuan If, dirinya menjadi seorang pedofilia sejak tamat sekolah sekitar tahun 2006.
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Kamis 19 Maret 2020, Aries Konsentrasi, Virgo Lakukan Penelitian
Baca: Selama Jeda Bertanding, Asisten Pelatih Garuda Select Siapkan Program Khusus & Uji Coba Internal
Baca: Daftar Kelakukan Buruk Penumpang di Bandara yang Tak Patut Ditiru
Dimana setiap melihat anak kecil ia gemas dan ingin memeluknya.
"Hanya meraba, pak. Tidak lebih dari itu," aku If.
Dikatakan If, sejak tahun 2006, seingatnya ada tiga korban bocah perempuan, dan terakhir pada tahun 2015.
Aksi cabulnya sempat diketahui dan setelah melalui kesepakatan warga, akhirnya dirinya diusir warga dari kampung halamannya.
Kemudian ia bekerja sebagai buruh bangunan di Pekan Baru, Provinsi Riau.
Pada tahun 2017, ia kembali ke Tegal Rejo, dan menjadi tukang ojek sambil bantu berjualan kecil-kecilan.
Adapun modusnya ia mengiming-imingi uang, balon, dan makanan serta permen supaya anak tersebut mau dibujuknya ketika ia melakukan aksi pencabulan.
"Sebagian diam ketakutan, sebagian berontak tetapi akhirnya diam," katanya.
Aksinya diketahui, lanjut If, ketika ada salah seorang anak yang dicabulinya menceritakan perbuatan cabulnya ke orangtua mereka dan akhirnya mereka mengadukannya ke Polsek Lawang Kidul.
"Saya menyesal pak, saya tidak mengulangi lagi perbuatan cabul pak," ujar bujangan ini.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui AKP Azizir Alim, bahwa setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Toni Hermawan bersama team "Bang Laki" Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung menuju tempat tersangka.
Petugas juga mengamankan barang bukti enam buah balon beserta pipet, Satu helai baju warna Ungu bergambar Minie Mouse, Satu helai celana warna Biru, Satu helai celana dalam warna Kuning, dan Satu helai kaos singlet warna Putih.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ardani Zuhri)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria Pedofillia di Muaraenim Ini Sudah Cabuli 9 Bocah Perempuan, Pernah Diusir Warga karena Ketahuan