Jual Mobil Untuk Umrah, Uang Aminah Malah Dicuri
Pencurian itu terjadi di rumah Aminah di Gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Editor: Hendra Gunawan
Wakapolres menyebutkan ketiga tersangka ini, yakni Saiful (20) warga Gampong Kramat.
Sedangkan dua lagi Budiman (24) dan Mawardi (33) kedua ini warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XIV.
Juga curi emas
Wakapolres juga mengungkapkan selain mencuri uang milik Aminah, ketiga tersangka ini ternyata juga berhasil mencuri emas dan uang milik korban lainnya.
Adapun barang bukti (BB) dari ketiga pelaku ini, antara lain gelang emas dua mayam, HP merek Redmi 5A, dan sejumlah celana beserta baju.
"Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga korban, termasuk dari Aminah.
Uang hasil pencurian itu dibagi sesama para tersangka ini," ungkap Wakapolres.
Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Rp 35 Juta, Uang Milik Aminah yang Direncanakan untuk Umrah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.