Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis Penjara 4 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp 400 Juta
Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalkan LLRE Martadinata Bandung
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan," ujar Daryanto, Ketua Majelis Hakim.
Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalkan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (18/3/2020) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
"Menimbang, menyatakan terdakwa terbukti secara tidak langsung menerima uang Rp 400 juta, melalui Soleman (Anggota DPRD Bekasi) dan Waras Wasisto (Anggota DPRD Jabar)," ujar Marsidin Nawari, anggota majelis hakim yang membacakan pertimbangan hakim dalam memutus Iwa.
Baca: Pulang dari Eropa dan Amerika, Ketua PSSI Jepang Positif Mengidap Virus Corona atau COVID-19
Baca: Daftar 26 Skuat Persijap Jepara di Liga 2 2020: Bidik 3 Poin di Tiap Laga
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 19 Maret 2020: Leo Rumit, Sagitarius Damai, Cancer Banyak Masalah
Dalam dakwaan jaksa KPK, Iwa didakwa menerima uang suap Rp 900 juta namun belakangan, yang terbukti hanya Rp 400 juta.
Yakni pemberian Rp 100 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili ke Henry Lincoln, keduanya ASN Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang dari keduanya lalu diserahkan ke Soleman dan ke Waras Wasisto.
"Terdakwa mengetahui pemberian uang Rp 100 juta itu kemudian mengarahkan Waras Wasisto untuk digunakan dalam pembelian banner terkait pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar," ujar Marsidin.
Lalu, soal uang Rp 300 juta. Uang bersumber dari Neneng kemudian diserahkan ke Henry Lincoln.
Lalu, melalui Soleman serta Waras.
"Atas pemberian itu, Iwa memerintahkan M Nur Kuswandana untuk mempercepat proses persetujuan revisi Raperda RDTR Pemkab Bekasi," ujar Marsidin.
Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa soal Rp 500 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili diterima Iwa berdasarkan keterangan Waras.
Menurut majelis hakim, keterangan Iwa tidak sesuai dengan saksi Eva Rosyiana soal pemberian.
Bahkan, Marsidin Nawawi mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim, uang Rp 500 juta itu harus dipertanggung jawabkan diterima oleh siapa dan kemana uang tersebut.
"Untuk kepastian hukum dan untuk persamaan di depan hukum, terhadap Waras Wasisto harus diminta pertanggungjawaban sejumlah uang Rp 500 juta yang dia terima.
Karena itu, terhadap Waras agar diproses sesuai hukum," ujar Marsidin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.