Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PL Karaoke di Karawang Tawarkan PSK Kelas Gold dan Platinum, Terungkap Segini Tarifnya

Bimantoro mengatakan bahwa penelusuran kasus ini berawal dari hasil laporan warga yang diungkap Polres Karawang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PL Karaoke di Karawang Tawarkan PSK Kelas Gold dan Platinum, Terungkap Segini Tarifnya
Nandri Prilatama/Tribun Jabar
Polres Karawang ungkap prostitusi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Prostitusi online berhasil diungkap Polres Karawang.

Dua muncikari disebut memasang tarif bervariatif kepada para pelanggannya.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka mematok tarif Rp 2.550.000 untuk kategori gold dan Rp 3.550.000 untuk kategori platinum.

Tersangka ini menawarkan ke lelaki hidung belang melalui aplikasi whatsapp (WA).

"Kemudian, para pelanggan langsung bisa memilih dari kontes atau showing para pekerja seks komersil (PSK) sesuai selera mereka," katanya di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).

Adapun identitas kedua pelaku, di antaranya NU (29), seorang koordinator pemandu lagu (PL) karaoke dan AR (27) kasir karaoke di salah satu hotel di Karawang.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah bekerja di tempat tersebut sudah dua bulan.

Baca: Langkah Tepat UN di Beberapa Wilayah Ditunda karena Virus Corona, Utamakan Keselamatan Siswa

Baca: Peneliti Akhirnya Temukan Kasus Pertama Corona, Terungkap Siapa Pasien Awal Terjangkit Covid-19

Baca: Ayu Ting Ting Angkat Bicara Perihal Konser Tunggalnya yang Ditunda

Baca: Pertagas Siap Uji Coba Komersial Jaringan Pipa Gresik-Semarang

Bimantoro mengatakan bahwa penelusuran kasus ini berawal dari hasil laporan warga yang kemudian diungkap oleh Unit PPA Polres Karawang.

"Kami kenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang muncikari dan mempermudah tindakan pencabulan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Keduanya kami tahan di rutan Polres Karawang," ujarnya.

Prostitusi Online di Majalengka

Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus prostitusi online di Majalengka dengan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HP (35).


Diduga, wanita itu melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka menjajakan para wanita dengan mengirimkan foto-foto para wanita tersebut di Whatasapp.

"Pelaku seorang wanita ibu rumah, modusnya dia mengirimkan gambar-gambar kepada para lelaki hidung belang, ada beberapa barang bukti chat pemesanan yang kita amankan," ujar AKBP Bismo.

"Meski begitu, tersangka mengaku tidak pernah menjajakan wanita atau gadis di bawah umur. Ia sudah 4 kali melakukan aksinya dengan menawarkan terhadap para laki-laki," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, kornologi penangkapan bermula saat petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang wanita (PSK) yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka di salah satu kamar hotel.

Kejadian itu, terjadi pada Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan satu tersangka sebagai Mamih dari dua wanita tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Kejadian tersebut juga, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, tiga buah handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.

Serta, ada beberapa bukti yang telah di screenshot dari aplikasi WhatsApp.

"Akibat perbuatan prostitusi online tersebut, tersangka akan kami jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelas Kapolres.

Sementara itu, Polres Asahan menangkap seorang pria bernama Rizky Ananda Hasibuan di salah satu hotel di Kota Kisaran Rabu (8/1/2020) lalu atas kasus prostitusi online via aplikasi Michat.

Rizky dalam kasus ini bertindak sebagai muncikari.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas, dengan cara berkomunikasi via Michat.

Dalam percakapan itu, petugas menyaru sebagai pria hidung belang meminta kepada tersangka untuk diantarkan seorang wanita ke sebuah kamar hotel.

Tersangka pun lalu mengirimkan sejumlah foto wanita.

Akhirnya setelah menyepakati besaran tarif, maka Rizky pun langsung menuju ke lokasi sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, bersama seorang wanita.

"Untuk membongkar kasus prostitusi online ini, awalnya petugas menyamar, memesan seorang wanita kepada tersangka untuk diantar ke kamar salah satu hotel di Kisaran.

Saat tiba di lokasi bersama teman wanitanya, petugas pun langsung mengamankan tersangka," kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut mantan Kapolres Nisel itu menyampaikan bahwa dari pengakuan tersangka, ada sepuluh wanita yang biasa ia tawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Perkenalan tersangka dengan para korban berlangsung di tempat hiburan malam di Kota Kisaran.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Prostitusi Online Dibongkar di Karawang, Ada Kategori Gold sampai Platinum, Kordinatornya Seorang PL,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas