Deretan Fakta Oknum Guru SD di Kaltim Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Pria berinisial NR alias UD itu diringkus polisi lantaran telah berbuat asusila terhadap bocah di bawah umur.
Editor: Sanusi
Dari keterangan polisi, pelaku sendiri diketahui telah lama pisah alias cerai dengan sang istri dan di rumahnya hanya seorang diri.
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelaku mudah melancarkan aksinya karena profesinya sebagai guru.
NR memilih korban yang dapat Ia ajak melakukan persetubuhan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
5. Terancam 15 Tahun
Akibat perbuatan NR, ia pun dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara," kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).
"Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
(TribunJakarta/TribunKaltim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.