Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Fakta Oknum Guru SD di Kaltim Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

Pria berinisial NR alias UD itu diringkus polisi lantaran telah berbuat asusila terhadap bocah di bawah umur.

Editor: Sanusi
zoom-in Deretan Fakta Oknum Guru SD di Kaltim Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
News Law
ILUSTRASI 

Dari keterangan polisi, pelaku sendiri diketahui telah lama pisah alias cerai dengan sang istri dan di rumahnya hanya seorang diri.

AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelaku mudah melancarkan aksinya karena profesinya sebagai guru.

NR memilih korban yang dapat Ia ajak melakukan persetubuhan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

5. Terancam 15 Tahun

Akibat perbuatan NR, ia pun dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara," kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).

"Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Berita Rekomendasi

(TribunJakarta/TribunKaltim)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas