Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis 8 Pemancing Asal Kepri Ditangkap Otoritas Keamanan Malaysia

Pompong nelayan terbawa arus masuk ke perairan Malaysia sehingga mereka dianggap melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis 8 Pemancing Asal Kepri Ditangkap Otoritas Keamanan Malaysia
Istimewa
Delapan pemancing asal Provinsi Kepri yang dikabarkan ditangkap otoritas keamanan Malaysia, Selasa (10/3/2020) lalu. Tujuh di antara pemancing ini merupakan warga Kabupaten Karimun. 

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Otoritas keamanan Malaysia dikabarkan menangkap delapan pemancing asal Provinsi Kepri.

Tujuh di antara pemancing tersebut diketahui merupakan warga Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Sedangkan satu lainnya adalah warga Setokok, Kota Batam.

Mereka ditangkap oleh pihak keamanan perairan negara jiran itu, Selasa (10/3/2020) pagi.

Dari informasi yang diperoleh, mereka ditangkap karena masuk ke perairan Negara Malaysia.

Mereka diduga masuk ke perairan Malaysia tanpa ada unsur kesengajaan.

Arus laut diduga menyeret kapal yang mereka gunakan untuk melaut.

Delapan pemancing asal Provinsi Kepri yang dikabarkan ditangkap otoritas keamanan Malaysia, Selasa (10/3/2020) lalu. Tujuh di antara pemancing ini merupakan warga Kabupaten Karimun.
Delapan pemancing asal Provinsi Kepri yang dikabarkan ditangkap otoritas keamanan Malaysia, Selasa (10/3/2020) lalu. Tujuh di antara pemancing ini merupakan warga Kabupaten Karimun. (Istimewa)
Berita Rekomendasi

"Arus membawa boat nelayan tersebut masuk ke perairan perbatasan Malaysia, sehingga mereka dianggap telah menangkap ikan di perairan Malaysia," kata Kepala UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Moro, Jack Sebastianus Sihotang, Kamis (19/3/2020).

Delapan orang asal Provinsi Kepri yang ditangkap oleh pihak keamanan Malaysia awalnya menangkap ikan di perairan perbatasan negara.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun di Kecamatan Moro kepada Kepala DKP Karimun tanggal 11 Maret 2020, disampaikan kronologis delapan pemancing tersebut hingga berurusan dengan otoritas keamanan Malaysia.

Baca: 3 Tahun Lagi Nikita Mirzani Pikirkan Soal Asmara, Siapa Pria yang Akan Dipilihnya?

Baca: Lagi, Pasien Positif Corona Meninggal di RSUD Moewardi Solo, Ibu Rumah Tangga yang Tertular di Bogor

Dalam surat itu bernomor: 523/DISKAN.06.04/III/006/2020, itu disampaikan nelayan tradisional asal Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pergi menangkap ikan menggunakan 4 armada pompong bermesin tempel 15 PK.

Masing-masing pompong menganggkut 2 orang nelayan.

Delapan nelayan tradisional itu menangkap ikan di sekitar perairan Batu Putih Berakit/Lagoi, Kabupaten Bintan, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Tanpa sadar, pompong mereka terbawa arus masuk ke perairan Malaysia sehingga mereka dianggap melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas