Kronologis 8 Pemancing Asal Kepri Ditangkap Otoritas Keamanan Malaysia
Pompong nelayan terbawa arus masuk ke perairan Malaysia sehingga mereka dianggap melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Otoritas keamanan Malaysia dikabarkan menangkap delapan pemancing asal Provinsi Kepri.
Tujuh di antara pemancing tersebut diketahui merupakan warga Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Sedangkan satu lainnya adalah warga Setokok, Kota Batam.
Mereka ditangkap oleh pihak keamanan perairan negara jiran itu, Selasa (10/3/2020) pagi.
Dari informasi yang diperoleh, mereka ditangkap karena masuk ke perairan Negara Malaysia.
Mereka diduga masuk ke perairan Malaysia tanpa ada unsur kesengajaan.
Arus laut diduga menyeret kapal yang mereka gunakan untuk melaut.
"Arus membawa boat nelayan tersebut masuk ke perairan perbatasan Malaysia, sehingga mereka dianggap telah menangkap ikan di perairan Malaysia," kata Kepala UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Moro, Jack Sebastianus Sihotang, Kamis (19/3/2020).
Delapan orang asal Provinsi Kepri yang ditangkap oleh pihak keamanan Malaysia awalnya menangkap ikan di perairan perbatasan negara.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun di Kecamatan Moro kepada Kepala DKP Karimun tanggal 11 Maret 2020, disampaikan kronologis delapan pemancing tersebut hingga berurusan dengan otoritas keamanan Malaysia.
Baca: 3 Tahun Lagi Nikita Mirzani Pikirkan Soal Asmara, Siapa Pria yang Akan Dipilihnya?
Baca: Lagi, Pasien Positif Corona Meninggal di RSUD Moewardi Solo, Ibu Rumah Tangga yang Tertular di Bogor
Dalam surat itu bernomor: 523/DISKAN.06.04/III/006/2020, itu disampaikan nelayan tradisional asal Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pergi menangkap ikan menggunakan 4 armada pompong bermesin tempel 15 PK.
Masing-masing pompong menganggkut 2 orang nelayan.
Delapan nelayan tradisional itu menangkap ikan di sekitar perairan Batu Putih Berakit/Lagoi, Kabupaten Bintan, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Tanpa sadar, pompong mereka terbawa arus masuk ke perairan Malaysia sehingga mereka dianggap melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.
Aparat Marine Malaysia mendekati 4 pompong nelayan tradisional itu.
Mereka menahan serta membawa beserta pompong mereka ke Malaysia sekira pukul 11.00 WIB untuk diproses.
Otoritas keamanan Malaysia dikabarkan menangkap delapan pemancing asal Provinsi Kepri.
Tujuh di antara pemancing tersebut diketahui merupakan warga Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Baca: Profil Persis Solo, Klub Kebanggaan Warga Surakarta yang Rindu Tampil di Kasta Tertinggi
Baca: Ini Cara Bea Cukai Jayapura Bangun Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Sedangkan satu lainnya adalah warga Setokok, Kota Batam.
Mereka ditangkap oleh pihak keamanan perairan negara jiran itu, Selasa (10/3/2020) pagi.
Dari informasi yang diperoleh, mereka ditangkap karena masuk ke perairan Negara Malaysia.
Mereka diduga masuk ke perairan Malaysia tanpa ada unsur kesengajaan.
Arus laut diduga menyeret kapal yang mereka gunakan untuk melaut.
"Arus membawa boat nelayan tersebut masuk ke perairan perbatasan Malaysia, sehingga mereka dianggap telah menangkap ikan di perairan Malaysia," kata Kepala UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Moro, Jack Sebastianus Sihotang, Kamis (19/3/2020).(TribunBatam.id/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ini Kronologis 8 Pemancing Asal Kepri Hingga Ditangkap Otoritas Keamanan Malaysia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.