Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam karena Bawa Sabu, Baru Diberi Uang Muka Rp 500 Ribu

Kapal yang digunakan untuk melakukan penjemputan dan direncanakan akan digunakan untuk mengantar barang haram tersebut merupakan speedboat sewaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nelayan Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam karena Bawa Sabu, Baru Diberi Uang Muka Rp 500 Ribu
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
BNNP Kepri menangkap nelayan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Selasa (17/3/2020) malam 

Laporan Wartawan Tribun Batam Alamudin

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  - Seorang nelayan asal Tanjungpinang, Kepri ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Selasa (17/3/2020) malam.

Pria berinisial R dan berumur 35 tahun itu, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.302 gram di dalam speedboat miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, dari pengakuan R, dia baru pertama kali melakukan aksi pengantaran barang haram tersebut.

Diketahui kapal yang digunakan untuk melakukan penjemputan dan direncanakan akan digunakan untuk mengantar barang haram tersebut merupakan speedboat sewaan.

"Dari pengakuan R, ia menerima upah sebesar Rp 20 juta tapi baru menerima Rp 500 ribu dari yang menyuruhnya mengantarkan barang tersebut," jelas Richard, Rabu (18/3/2020) saat konferensi pers.

Baca: Ketua Umum IDI Setuju Indonesia Lakukan Tes Massal Virus Corona

Baca: Skenario Dimulainya Liga Italia dan Coppa Italia, Presiden FIGC Isyaratkan Dimulai Pada 3 Mei

Baca: Bupati Sukoharjo: Hasil Lab Pasien Suspect Corona Asal Sukoharjo yang Meninggal Belum Keluar

Baca: Soleh Solihun Sindir Tweet Ari Untung soal Corona, Desta: Jangan Ditanggepin, Ikutan Ngaco Ntar

BERITA REKOMENDASI

Richard menjelaskan tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimal ialah hukuman mati atau seumur hidup," kata Richard di Kantor BNNP kepri.

Hingga saat ini BNNP Kepri masih melakukan pengembangan untuk melihat keterlibatan pelaku dan jaringan lainnya.

Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari pengakuan R (35), sehari-hari dia berprofesi sebagai seorang nelayan.

"Pelaku juga kita tes urine dan dari keterangannya, dia tidak menggunakan narkoba," ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Richard mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas